Jakarta - Provinsi DKI Jakarta tidak lama lagi mengeluarkan aturan baru soal transportasi massal. Yaitu dengan pemberian izin operasional taksi berjenis minibus atau MPV (Multi Purpose Vehicle). “DKI akan mendorong perizinan taksi jenis MPV seperti Avanza, Xenia atau jenis Kijang. Izin sedang diproses, mudah–mudahan awal 2015 sudah terealisasi unitnya. Jadi sekarang taksi bukan hanya jenis sedan,” jelas Basuki Tjahja Purnama, Gubernur DKI Jakarta saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.
Wacana ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memudahkan pengguna taksi. Karena penumpang taksi bisa patungan ke tempat kerja dari wilayah tempat tinggal yang berdekatan. Dengan taksi MPV daya tampung lebih besar dan lega, khusus bagi penumpang yang menuju bandara akan terbantu dengan bagasi yang lebih lapang dan penumpang lebih banyak serta tidak berhimpitan.
“Budaya patungan itu bisa diterapkan dalam taksi MPV, biasanya Anda naik mobil pribadi ke kantor. Kini Anda patungan bersama teman – teman ke kantor, dengan biaya lebih murah dibandingkan bawa mobil sendiri dan dapat mengurangi kemacetan,” tambah Ahok.
Sebenarnya taksi jenis MPV sudah ada di kota lain di Tanah Air seperti Padang, Semarang, Solo, dan Malang. Sedangkan taksi MPV di Jakarta merupakan jenis premium seperti Toyota Alphard atau Mercedes-Benz Viano yang tarifnya dua kali lipat dibandingkan taksi reguler.
Menurut Teguh Wijayanto, selaku Head of Public Relations PT Blue Bird Tbk, “Kami akan pelajari jenis taksi MPV ini, karena selama ini kami memakai sedan. Tentunya kami survei terlebih dahulu kepada konsumen dan jenis MPV apa yang bisa digunakan di Jakarta. Pastinya cari mobil yang nyaman, dan mempunyai efisiensi yang baik,” jelasnya.
Adanya taksi jenis baru ini di Jakarta, Blue Bird menambah jenis varian baru yang sudah ada. Konsumen pun mempunyai pilihan lebih banyak, dari mulai sedan, low MPV sampai dengan MPV premium seperti Alphard. “Soal tarif kami belum menentukan, karena sedang dipelajari oleh tim Blue Bird,” tambah Teguh.
Sedangkan menurut David Santoso, sebagai Finance Director PT Express Transindo Utama, Tbk “Merupakan keputusan yang positif bagi taksi di Jakarta. Sebenarnya kami sudah menunggu sejak tiga tahun yang lalu taksi MPV ini, tetapi yang terjadi taksi MPV hanya boleh digunakan untuk taksi premium. Express sudah siap dengan taksi jenis MPV, kalau tidak ada hambatan pertengahan 2015 taksi MPV Express sudah beredar di jalanan Jakarta,” imbuhnya.
Taksi jenis MPV bukanlah hal yang baru bagi Express, karena di Padang dan Semarang Express sudah menggunakan armada taksi Suzuki Ertiga dan Toyota Avanza. Berdasarkan pengalaman itu,”Konsumen lebih suka jenis taksi MPV khusus tujuan Bandara atau turis yang ingin berwisata. Soal tarif diperkirakan tidak jauh berbeda dengan jenis sedan,” tambah David.
Nantinya taksi jenis MPV hanya memiliki dua baris tempat duduk, yaitu depan dan bagian tengah. Sedangkan bagian belakang bangkunya dilepas untuk memuat barang. Selain itu banyak kelebihan lainnya seperti lebih aman ketika menerjang genangan air, dan dapat mengurangi kejahatan karena bagian belakang tidak ada tempat bersembunyi dan bagasi terlihat jelas tidak seperti sedan.
Perusahaan taksi pun memiliki banyak keuntungan dengan adanya taksi MPV seperti, nilai jual mobil yang cenderung stabil, dan harga spare part yang lebih terjangkau dibandingkan sedan. “Karena tidak ada izin penambahan unit taksi, jadi jenis taksi sedan yang sudah masuk peremajaan kami gantikan dengan MPV. Kurang lebih di tahun 2015 terdapat 10 – 20 % taksi MPV atau sekitar 1.000 – 2.000 unit dari total taksi Express sebesar 10.000,” tutup David. • (otomotifnet.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR