Agar data kendaraan yang melintas terdeteksi, maka di setiap kendaraan dipasangi alat On Board Unit (OBU). Pihak Dinas Perbubungan DKI Jakarta membagikan 50 OBU kepada pemilik kendaraan secara acak. Pengujian bersifat internal, artinya hanya untuk kalangan terbatas. Hingga berita ini ditulis Pemprov DKI belum menyebut kapan akan dilakukan uji coba untuk masyarakat umum. Kemudian berapa besaran tarif yang ditentukan.
Mekanisme pengujian dilakukan dengan mengecek daya tangkap sinyal yang dipancarkan dari mobil yang telah dipasangi OBU. “Mobil milik petugas akan melintas beberapa kali untuk kita lihat sensornya. Kami menempatkan back office di pelataran Bank Panin, kita pantau dari situ,” bilang M. Akbar, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Parameter keberhasilan sistem ini adalah pada saat kendaraan melintas dan terbaca oleh sensor yang ada di gerbang maka saldo berisi nominal uang akan terpotong secara otomatis. Berjalannya sistem dikontrol oleh Kapsch selaku operator bersama Alita yang ditunjuk sebagai BUMD pengelola ERP Pemprov DKI Jakarta.
Basuki Tjahaja ‘Ahok’ Purnama, kala itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sempat membebarkan cara kerja ERP beserta alat OBU yang digunakan. “Alatnya nanti bisa ditaruh di sebelah mana saja di badan mobil dan kalau dia lewat frekuensinya akan terbaca oleh sistem,” kata Ahok.
Mengenai berapa tarif yang dikenakan, masih belum ditentukan. Sebab akan dikoordinasikan dengan pejabat terkait dan DPRD DKI Jakarta. Namun rentang tarif berkisar Rp 30 ribu untuk mobil. Tak hanya sebatas jalan MH Thamrin-Sudirman, tetapi rencananya zonasi ERP akan mencakup daerah-daerah disekitarnya. Termasuk jalur-jalur arteri yang terhubung dengan jalan MH Thamrin-Sudirman.
Pun begitu jika kendaraan belum dipasangi alat OBU maka akan dikenakan tilang yang tagihannya dikirim ke rumah pelanggar. Sistem akan mendeteksi kendaraan tanpa OBU lalu meng-capture pelat nomornya. Data-data kemudian dicatat oleh sistem beserta tanggal dan jam berapa kejadiannya.
Cara ini dinilai kurang ideal, mengingat di Indonesia data kepemilikan kendaraan di STNK tidak selalu sama persis dengan alamat rumah pemilik sebenarnya. Memang jika dikatakan cara pembayaran denda tilang ERP seperti ini cukup praktis dan murah, tetapi diperlukan keakuratan database kepemilikan kendaraan. So kita tunggu saja, Pemprov DKI Jakarta rencananya akan terus menguji sistem ERP hingga 6 bulan ke depan. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR