No caption
Jakarta - Masih ingat peristiwa kecelakaan Mitsubishi Lancer hilang kendali di jalan tol Jagorawi Km 8, 200 dan menghantam Daihatsu Gran Max, 7 September 2013? Pengemudi Mitsubishi Lancer tersebut Abdul Qadir Jaelani (AQJ), yang hari ini (16/7) menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Timur.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.40 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa Dul - sapaan akrab putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty - dikembalikan kepada kedua orang tuanya dengan denda Rp2.000.
No caption
Dul (kiri) mengenakan baju putih lengan panjang banyak menunduk saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutannya yang dibacakan dua pekan lalu, menuntut Dul dengan hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan, denda Rp 5 juta dan kerja sosial selama beberapa bulan.
Dul tampil dipersidangan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia hanya tertunduk diam mendengar putusan dari Majelis Hakim. Hadir selain kedua ortunya, juga kakak-kakak Dul, yakni Al dan El.
Dul didampingi pengacaranya usai sidang
Menurut pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro bahwa Dul merasa siap menjalani sidang hari ini.
Dalam kasus kecelakaan lalu, Dul yang mengendarai Mitsubishi Lancer ditemani Nouval Samudra habis mengantar kekasihnya Fajrina Khairisa dari Cibubur. "Dalam perjalanan pulang menuju rumahnya, dul melewati tol Jagorawi untuk menuju. Daerah Pondok Indah, Jaksel. Dalam keadaan lelah, tanpa terasa, kecepatan mobil mencapai 176 km/jam. Karena kehilangan kendali, akhirnya mobil yang dikendarai Dul oleng hingga menabrak pembatas jalan pindah ke jalur berlawanan. Kecelakaan pun tak terhindari manakala dari arah berlawanan melaju mobil Daihatsu Grand Max hingga menewaskan 7 orang penumpangnya," jelas Purwadi SH, Hakim Anggota, Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Mobil.otomotifnet.com)
| Editor | : |
KOMENTAR