Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Vonis Dul Dikembalikan Kepada Orang Tuanya

Rabu, 16 Juli 2014 | 12:48 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption


Jakarta - Masih ingat peristiwa kecelakaan Mitsubishi Lancer hilang kendali di jalan tol Jagorawi Km 8, 200 dan menghantam Daihatsu Gran Max, 7 September 2013? Pengemudi Mitsubishi Lancer tersebut Abdul Qadir Jaelani (AQJ), yang hari ini (16/7)  menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Timur.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.40 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa Dul - sapaan akrab putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty - dikembalikan kepada kedua orang tuanya dengan denda Rp2.000. 


No caption
No credit
No caption

Dul (kiri) mengenakan baju putih lengan panjang banyak menunduk saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutannya yang dibacakan dua pekan lalu, menuntut Dul dengan hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan, denda Rp 5 juta dan kerja sosial selama beberapa bulan.

Dul tampil dipersidangan mengenakan kemeja putih lengan panjang. Ia hanya tertunduk diam mendengar putusan dari Majelis Hakim. Hadir selain kedua ortunya, juga kakak-kakak Dul, yakni Al dan El.


Dul didampingi pengacaranya usai sidang

Menurut pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro bahwa Dul merasa siap menjalani sidang hari ini.

Dalam kasus kecelakaan lalu, Dul yang mengendarai Mitsubishi Lancer ditemani Nouval Samudra habis mengantar kekasihnya Fajrina Khairisa dari Cibubur. "Dalam perjalanan pulang menuju rumahnya, dul melewati tol Jagorawi untuk menuju. Daerah Pondok Indah, Jaksel. Dalam keadaan lelah, tanpa terasa, kecepatan mobil mencapai 176 km/jam. Karena kehilangan kendali, akhirnya mobil yang dikendarai Dul oleng hingga menabrak pembatas jalan pindah ke jalur berlawanan. Kecelakaan pun tak terhindari manakala dari arah berlawanan melaju mobil Daihatsu Grand Max hingga menewaskan 7 orang penumpangnya," jelas Purwadi SH, Hakim Anggota, Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Mobil.otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa