Agar tahu lebih dalam langsung dari Asep Hendro, kamis sore (11/4), kunjungan ke markas besar AHRS di Jl. Thole Iskandar No.162, Depok Timur sengaja dilakukan. Sang juragan pun buka-bukaan tentang kasus yang menimpanya!
Asep Hendro yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa sore (9/4) bersama beberapa stafnya ini mengaku bingung dengan alasan penangkapannya yang dikaitkan dengan kasus penyuapan.
Sampai akhirnya hasil penyelidikan KPK menyatakan Asep Hendro tidak bersalah dan dibebaskan. "Sejak awal saya yakin tidak bersalah karena semua urusan pajak sudah dibereskan sesuai aturan yang ada," bukanya.
Asep Hendro kini statusnya menjadi saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum pajak.
Ternyata, kasus ini bermula dari pajak pribadi Asep Hendro ditahun 2006. Memang diakuinya ada kesalahan pembayaran pajak pribadi di tahun 2006 oleh pihak AHRS.
"Waktu itu jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 340 juta. Tapi sudah diberesin di tahun berikutnya, tepatnya di 2007, jadi sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi. Tahun-tahun berikutnya juga kami bayar pajak sesuai aturan yang ada," jelas mantan pembalap dari tim pabrikan Suzuki ini.
Hingga, pada awal tahun 2013, tersangka PR muncul dan mulai mengungkit masalah lama yang sebenarnya sudah selesai itu. "Saya belum pernah ketemu orangnya, hanya by phone," ungkap Ayah dari crosser nasional Farhan Hendro ini.
"Mulai dihubungi sejak Februari-Maret. Awalnya minta penjelasan pajak pribadi tersebut. Tapi lama kelamaan mulai meras. Dari awal sudah bertanya-tanya, saya salah dimana? Pada bulan Maret mulai menekan dengan bahasa yang enggak enak banget," jelasnya rinci.
Untungnya, ketika diperiksa KPK, Asep Hendro telah memiliki bukti-bukti kuat berupa rekaman wawancara telepon dan sms dari sang pelaku. Hal ini tentunya semakin memojokan tersangka PR.
"Alhamdulliah sekarang sudah lega. Terima kasih pada pihak KPK yang sudah bekerja dengan sangat baik," ujar Asep Hendro yang mengaku masih kelelahan setelah diperiksa 1x24 jam di gedung KPK. (motorplus-online.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR