Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan kenaikan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor mulai bulan depan. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal ini, ada peraturan pemerintah yang mengaturnya. Seperti apa?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 75 persen (tujuh pula lima persen) adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. Sedan atau station wagon; 2. Sealin sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc;
c. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
d. trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dikenakan pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Adapun kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:
a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel dan semi diesel) dengan semua kapasistas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan POLRI; dan
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
(mobil.otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR