Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dengan Alat Ini, Korlantas Polri Bisa Menilang Mobil yang Ngebut

Selasa, 10 Desember 2013 | 14:05 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Jakarta - Sebentar lagi, para pengguna mobil bakal gak bisa seenaknya ngebut di jalanan. Karena, kalau ternyata kedapatan ngebut diatas kecepatan maksimal yang ditetapkan, bisa kena tilang! Darimana Polantas tau kecepatan mobil kita saat ngebut?

Pakai alat ini, Speed Gun, yang kini menjadi amunisi baru Korlantas Polri. Fungsi dari alat ini untuk mendeteksi kecepatan setiap kendaraan yang melintas dijalan raya. Tentunya, petugas akan ditempatkan pada wilayah rawan kecelakaan akibat berkendara dengan kecepatan tinggi. 

Acuannya adalah rambu yang ada dipinggir jalan yang menunjukan batas kecepatan maksimum. Jika terdeteksi melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka pengendara akan dikenakan pasal 287, junto pasal 106 ayat 4 tentang rambu lalulintas alias ditilang. 

Secara mekanisme, petugas akan mencatat kecepatan kendaraan dijalan raya yang ada rambu kecepatan maksimumnya. Setiap kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimal akan direkam oleh speedgun dan akan ditilang. 

Dengan alat ini, setiap pelanggar langsung terekam secara visual jenis kendaraan, nopol, kecepatan dan jaraknya. Artinya, alat ini terbilang canggih dan lengkap.

Saat ini dua jenis Speed Gun dengan sensor radar dan laser dari Amerika ini baru diaplikasi oleh Korlantas, Polda Metro Jaya dan Polda Jateng. Diharapkan awal tahun sudah bisa dimiliki oleh setiap polda dan polres diseluruh Indonesia. 

Dengan adanya alat ini, diharapkan para penguna jalan bisa mentaati rambu lalulintas demi keamanan dan keselamatan berkendara. (mobil.otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa