Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengumumkan mengenai kecepatan Mitsubishi Lancer EX yang dikemudikan putra bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani (AQJ) kala mengalami kecelakaan di jalan tol km8 menuju Jakarta, 8 September lalu. Dikatakannya, sebelum kehilangan kendali, sedan tersebut melaju dengan kecepatan 176 km per jam.
"Dua detik sebelum mobil kehilangan kendali, kecepatannya 176 km per jam. Tim Mitsubishi mengambil chip dari mobil (AQJ) dan dianalisis di Jepang," lanjut Rikwanto.
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors bukan agen pemegang merek (APM) pertama dilibatkan Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli dalam kasus kecelakaan. APM lain, seperti Nissan Motor Indonesia pernah turun tangan atas peristiwa Nissan Juke terbang di tol Bandung dan Juke terbakar di Jalan Jenderal Sudirman, hingga menewaskan pengemudinya seorang wanita.
ECU airbags
OTOMOTIFNET coba meminta informasi detail kepada pihak KTB soal penyelidikan yang telah dilakukan terhadap Lancer EX bernopol B 80 SEL itu. Jerry Arman selaku Head of MMC PR Section PT KTB yang mengikuti sampai proses BAP sebagai saksi ahli, menceritakan kepada OTOMOTIFNET, hari ini (20/10).
"Dalam masalah Mitsubishi Lancer ini kita melakukan investigasi terhadap kendaraan, juga menyangkut kecepatan," ungkap Jerry. Ketika di lapangan, tidak ditemukan jejak pengereman kedua roda, tapi ini hanya satu.
Untuk mengetahui kecepatan, lanjut Jerry, dibuka ECU (Engine Control Unit). "Ternyata, kondisi ECU hancur akibat tersiram air aki. Kita coba menjelaskan kepada polisi kalau ECU ini bukan black box," urai Jerry.
Perihal ini, KTB lantas berkonsultasi dengan Mitsubishi Jepang. "Mereka suruh buka ECU yang di airbags dan itu yang kita kirim ke Jepang. Tidak sampai seminggu, hasilnya sudah bisa didapat," kata Jerry.
Dari ECU airbags terekam kalau 2 sampai 3 detik sebelum kantung udara meledak, kecepatan Lancer EX 176 kpj. "Dari grafiknya ada tren menurun. Jadi, logika kita, 5 detik airbags meledak, kecepatan di atas 176 km/jam," tutup Jerry. (Mobil.otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR