Ketentuan ini akan mulai diberlakukan per 1 Maret 2013. Kebijakan ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Pengemudi. Sedang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri sebagai pelaksana aturan baru ini. Sayangnya, berapa biaya untuk uji simulator dan tes kesehatan mata belum ditentukan.
Seperti diketahui, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun. Selama itu pula, menurut AKBP Wahyono selaku Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pengemudi telah mengalami berbagai perubahan mulai dari ketrampilan, kemampuan antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan perilaku. Dengan kata lain, kemampuan pengemudi harus diuji ulang.
“Itulah yang menjadi dasar pemberlakuan baru untuk perpanjangan SIM, baik untuk pengemudi roda dua (SIM C) maupun roda empat (SIM A,B). Peraturan ini efektif diberlakukan per 1 Maret 2013,” ujar AKBP Wahyono di Jakarta, Sabtu (16/2).
Jadi dengan demikian, proses perpanjangan dan pembayaran nantinya sama seperti pembuatan SIM baru. Ini berlaku tidak hanya bagi mereka yang sudah habis masa berlakunya, melainkan juga untuk yang akan memperpanjang SIM.
Wahyono mengingatkan masyarakat tentang kegunaan SIM. Yakni sebagai bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik kepolisian. “Pemegang SIM menunjukkan sebagai orang yang lulus uji pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan berlalu lintas di jalan,” terangnya lagi.
Ada dua kategori perpanjangan SIM, yaitu yang masih berlaku dan yang sudah kadaluarsa alias sudah mati. Bagi pemilik SIM yang masih berlaku ketentuannya harus mengisi formulir, melampirkan KTP, melampirkan SIM lama dan menunjukkan surat keterangan kesehatan mata. Tak perlu mengikuti ujian teori.
Namun jika SIM sudah kadaluarsa, harus ikut ujian teori, ujian praktek, juga tes kesehatan mata. Atau, sama dengan dilakukan pada pemohon SIM baru.
TAMBAH BIAYA
Berdasarkan peraturan lama, pembuatan SIM C maupun A baru dikenakan biaya formulir pendaftaran Rp 75 ribu. Lalu, asuransi Rp 30 ribu, tes kesehatan Rp 30 ribu. Sedang untuk perpanjangan SIM, pengemudi dikenakan biaya formulir pendaftaran Rp 75 ribu dan asuransi Rp 30 ribu.
Wira Hatalabessy, 47 tahun, warga Pondok Gede, mengaku keberatan atas peraturan baru itu. “Waktu membuat SIM dulu kan sudah diuji segala macam. Buat apa ketika memperpanjang mesti dites lagi seperti pengajuan SIM baru? Pakai test mata segala macam. Intinya ya keluar duit lagi duit lagi,” ujar pria yang bekerja di provider internet di Slipi, Jakarta Barat ini.
Edy Sunarso, warga Kayumanis, merasa aturan baru perpanjangan SIM ini ujung-ujungnya keluar uang lagi dari pihak pemohon. “Coba urgensinya apa harus seperti mengajukan pembuatan SIM baru. Peraturan yang enggak masuk logika,” ungkap Edy.
Pria 27 tahun yang bekerja sebagai marketing di dealer sepeda motor ini juga mempertanyakan keberadaan mobil SIM keliling. “Apakah akan dihapuskan atau ditambah dengan fasilitas uji simulator dan ruang pemeriksaan mata,” ujarnya.
Namun menurut Sony Suksmana, direktur safety driving SDCI Jakarta, alasan yang disampaikan polisi masuk akal. “Minimal dalam 5 tahun pasti telah terjadi banyak perubahan terhadap reaksi. Tapi mestinya tidak perlu uji simulator dan tes mata, melainkan mengikuti safety driving itu lebih mengena,” ujar Sony.
Tapi jangan mahal-mahal ya Pak Polisi. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR