Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Komparasi Urus STNK dan BPKB

billy - Jumat, 11 Februari 2011 | 16:12 WIB
No caption
No credit
No caption


Pengurusan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk wilayah Jakarta makin beragam.

Ketiganya memiliki kelebihan berbeda. Pengurusan di loket, jelas membutuhkan waktu lebih lama. Kalau hanya untuk memperpanjang, mending selain di loket. Kecuali jika ganti pelat nomor.

"Satu hari loket STNK melayani sekitar 1.000 motor," terang Iptu Surya, Paur TU Samsat Jakarta Timur. Perpanjangan melalui loket harus menyertakan fotokopi STNK, KTP/SIM, BPKB.

Bahkan kalau fotokopi dilakukan di loket biayanya jauh lebih mahal lagi dibanding di luar. Untuk beberapa lembar berkas di luar tidak lebih dari Rp 1.000, di loket bisa mencapai Rp 3.500. Untuk pengurusan perpanjang makan waktu 15-30 menit. Loket yang dilalui, loket penyerahan berkas, lalu loket pengambilan berkas. Geser ke loket pembayaran, selanjutnya tunggu panggilan.

Setelah dipanggil, membayar sejumlah pajak yang ditentukan. Lalu berikutnya pengambilan surat yang sudah jadi. Total harus melewati 4 loket perpanjangan.

Kelebihannya, hanya pelayanan melalui loket bisa untuk penggantian pelat nomor. Selain itu pelayanan loket juga bisa layani penggantian warna, mutasi antar daerah, balik nama dan sebagainya.

Di kendaraan samsat keliling pelayanannya mirip dengan loket samsat tetap. Cuma di sini hanya bisa melayani  perpanjang STNK. Tetapi  persyaratan yang berupa surat mesti dipenuhi sendiri. Pihak samsat hanya memfasilitasi mesin fotokopi. Tetap dengan biaya tambahan.

Kelebihannya, samsat keliling bisa dipilih yang berdekatan dengan tempat tinggal. Bahkan kadang nggak butuh ongkos. Tinggal lihat jadwalnya, atau bisa tanya melalui SMS 1717.  Antreannya juga nggak sepanjang di loket tetap.  Waktu ngantre sekitar 10-15 menit.

Paling anyar layanan Drive Thru. Paling singkat dan simpel. Sampai saat ini nggak ada antrean. Datang langsung dilayani. Cuma makan waktu kurang dari 5 menit. Nggak perlu bawa fotokopi surat kendaraan. Sodorkan saja surat aslinya.

"KTP/SIM asli, STNK asli dan BPKB asli beserta motor yang diperpanjang harus dibawa," wanti Iptu Surya.  Pengendara nggak perlu turun dari motor.  Layanannya lebih simpel, hanya 2 loket, yaitu loket penyerahan berkas dan loket pembayaran.

"Pengendara tinggal menyerahkan berkas di loket 1 lalu geser ke loket 2, lihat jumlah yang mesti dibayar di monitor dan langsung bayar. Beres." Kendaraan yang masih leasing tidak dapat diperpanjang melalui layanan Drive Thru.  Lokasi Drive Thru ada di samsat Jakarta Timur, Barat dan Utara. (www.motorplus-online.com)  

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa