|
Menurut Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, buku untuk harga pajak seluruh merek kendaraan hingga keluaran 2011 sudah rilis. Dari buku yang dikeluarkan Departemen Keuangan dan dari masukan Agen Pemegang Merek (APM) itu bisa diketahui harga kendaraan dan pertanggungan pajak yang harus dibayarkan.
"Cukup membuka website itu, dan masukkan 4 digit nomor kendaraan serta tiga huruf di belakangnya dengan huruf besar. Setelah tekan ‘prosesi', lalu loading sebentar akan muncul di layar tampilan ; nomor kendaraan, jenis kendaraan, merek/type, tahun pembuatan, isi silinder, warna TNKB, nilai jual, dasar penganaan pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan jatuh tempo," ujar Iwan.
Dari simulasi yang dilakukan Otomotif dengan membuka situs keluaran Dinas Pajak itu, harga kendaraan lebih rendah dibanding harga sebenarnya. Tentu saja ini menguntungkan pemilik kendaraan. Namun memang tidak mencantumkan sekalian apakah kendaraan itu terkena pajak progresif atau tidak.
"Ya itu sebagai dasar pajak terutang. Kalau pajak progresif tinggal dikalikan saja tarif kali nilai jual kendaraan bermotor. Yang ada, website ini memang untuk tarif normal kendaraan pertama. Kendaraan kedua (2 persen), kendaraan ketiga 2,5 persen dan kendaraan keempat dan seterusnya (4 persen). Jumlah kendaraan yang sebenarnya kan kita yang tahu. Jadi info itu bisa buat hitung pajak kita," lanjut pria ramah ini.
Sedangkan untuk mengetahui apakah kendaraan terkena pajak progresif apa tidak, tetap harus datang ke Samsat. Yakni buat kita laporkan kendaraan yang pernah kita miliki tetapi telah dijual belum lapor. Di sana tersedia blangkonya , gratis dan data kendaraan yang pernah kita miliki. Tinggal dijelaskan atau ditulis, telah dijual, sehingga tinggal jumlah kendaraan yang sebenarnya.
Lalu bagaimana kalau lupa dengan merek mobil dan tahun keluarannya? "Tidak ada masalah.Kan ada nama dan alamatnya. Nanti otomatis keluar infonya keluar semua," ungkap Iwan lagi. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR