Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Optimalisasi Ruang Fungsi Jalan, 30 Persen Karena Disalahgunakan

billy - Senin, 26 Desember 2011 | 08:03 WIB
No caption
No credit
No caption


Angkot ngetem di sembarang tempat. Biang kemacetan
JAKARTA - Apa penyebab macet jalanan di Jakarta? Paling utama tentu karena rasio jumlah kendaraan dengan panjang jalan yang sudah sangat tidak seimbang. Namun selain itu yang mengejutkan, penyebab kemacetan itu 30 persen diperparah karena fungsi ruang jalanan tidak optimal dan buat peruntukkan lain. Itulah yang mencuat dalam diskusi "Optimalisasi Ruang Fungsi Jalan dan Penegakkan Hukumnya" di Hotel Grand Menteng, Jl Matraman, Jakarta, Rabu (14/12).

Konsep Tumpang Tindih
Diskusi yang diselenggarakan Dewan Transportasi Kota Jakarta ini menghadirkan nara sumber dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum hingga Organda. Ir Iskandar Abubakar, dari Dewan Transportasi Kota Jakarta menyatakan bahwa sebenarnya jalanan tidak perlu separah seperti sekarang ini macetnya jika saja difungsikan sebagai mana mestinya."Terhitung sekitar 30 persen ruang jalan yang ada dipakai untuk kegiatan yang bukan peruntukkannya. Yakni misalnya untuk parkir di badan jalan, buat ngetem bus/angkutan umum lainnya, untuk berjualan kaki lima dan masih banyak lagi. Jadi kalau amanat Undang Undang No. 22 tahun 2009 soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebenarnya tidak hanya ruas Jalan Hayam Wuruk dan Gajahmada yang dilarang untuk parkir on street, melainkan seluruh jalan utama di Jakarta," ungkap Iskandar.

Ruas jalan untuk tempat jualan, lalu ditambah disiplin pemakai jalan yang kurang karena buru-buru ingin sampai tujuan yang berakibat pengendara sepeda motor naik trotoar, atau sepeda motor yang melawan arah (biasanya lewat pinggir jalan), menurut Iskandar merupakan pelanggaran berat.

Gilanya lagi, kalau dahulu itu hanya dilakukan pengendara sepeda motor, sekarang pengendara mobil pun juga sudah melakukan. Yakni dengan menerabas jalur busway yang juga dipakai untuk kendaraan pribadi. "Harus ada penegakkan hukum yang tegas. Jangan polisi membiarkan pelanggaran yang terjadi di depan mata itu. Dengan tindakan tegas berdasar payung hukum, akan memberi efek jera kepada para pelanggar itu," tegas Iskandar.

Kepala Organda DKI Jakarta, Sudirman menyebut tata kelola pola transportasi makro masih tumpang tindih. Itu terlihat dari badan jalan yang banyak dipakai untuk parkir kendaraan. Padahal itu kan buat pemakai jalan yang lain, untuk kendaraan lewat. "Ini mestinya tugas BP Perpakiran. Jangan malah membiarkan saja pemakaian ruang itu seperti sekarang ini," ujar Sudirman.

Sudirman melihat, pembangunan mal, pasar bahkan pabrik yang ada di pinggiran kota tidak memperhatikan efek kemacetan yang ditimbulkan. Contoh paling gres ya pembongkaran gorong-gorong di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin dengan menutup jalan seenaknya. "Yang menyedihkan, pola transportasi yang tidak terkonsep itu penyebabnya dilimpahkan kepada anggota Organda. Ini kan tidak benar," lanjutnya.

Petugas Terbatas
Ir Hasyim Riza, Wakil Ketua Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, termasuk pemanfaatan ruang jalan yang ada.

Misalnya, yang paling baru larangan parkir on-street di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gajahmada, Jakarta Barat. "Kebijakan itu akan dilanjutkan untuk kawasan lain. Dan masih banyak lagi yang akan dan tengah dilakukan Dishub untuk memanfaatkan ruas jalan yang ada," kata Riza.

Beberapa hal itu misalnya dikembangkannya terus busway Transjakarta yang akan segera membuka koridor XI pada 28 Desember 2011, pembangunan MRT (Mass Rapid Transport), segera dilanjutkan monorail, ERP hingga peningkatan kapasitas jaringan termasuk intelligent Transport System.

"Membenahi kemacetan di Jakarta memang harus bekerja keras. Salah satunya karena rasio jalan, kendaraan pribadi dan angkutan umum sangat tidak seimbang. Bayangkan kendaraan pribadi saat ini yang beredar mencapai 98,8 persen dengan jumlah 7.251.513 kendaraan dibanding 89.270 angkutan umum (1,2 persen). Setiap hari ada 1.284 kendaraan baru di Jakarta terdiri dari 1.068 sepeda motor dan 216 mobil. Sementara jalan susah nambahnya," ungkap Riza.

AKB P Yakub TK, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa selain mengacu UU No. 22/2009, sanksi terhadap pelanggaran fungsi ruang lalu lintas jalan juga pada Perda No. 8 tahun 2007 tentang Pelanggaran Ketertiban Umum. "Tepatnya Pasal 61 ayat 2. Dendanya kurungan 10-60 hari, atau denda uang Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta," ujar Yakub.

Pelanggaran itu menyangkut pemanfaatan badan jalan untuk jualan, parkir liar hingga ngetem sembarangan. Ketika ditanyakan, kenapa itu masih sering terjadi padahal pelanggaran itu tampak jelas bisa dilihat petugas, Yakub menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan. "Masalahnya, setelah ditertibkan, mereka kembali memanfaatkan ruang jalan untuk berjualan. Sementara jumlah petugas kan terbatas untuk mengawasi itu semua," kilahnya.  (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa