Otomotifnet.com- Terkait pengumuman tender pengadaan MTBE (Metyhl Tertiary Buthyl Ether) pada yang dirilis di Harian Kompas (edisi 15 Agustus 2011), KPBB mengajukan klarifikasi dan somasi atas penggunaan Octane Enhancer tanpa kajian resiko lingkungan.
"Karena itu bertentangan dengan UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Juga PP No. 27/1999 tentang amdal serta PP No.41 /1999 tentang pengendalian pencemaran udara," kata Ahmad ‘Puput’ Safrudin, pimpinan KPBB.
Selain itu, ada beberapa alasan kenapa KPBB menolak pemberlakuan zat itu pada bahan bakar premium. Yakni MTBE adalah bahan oxygenate untuk mendongkrak angka oktan bensin yang memiliki resiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Mengingat bahan tersebut bersifat carcinogenic (penyebab sakit kanker).
Juga MTBE juga sangat mudah diemisikan oleh kendaraan bermotor terutama yang menggunakan sistem karburatordan kendaraan bermesin 2 tak. Belum lagi kondisi tangki SPBU di Indonesia yang sering mengalami kebocoran/perembesan juga akan meniningkatkan resiko pencemaran MTBE pada air tanah/sumur. Yang kemudian berdampak pada resiko kerusakan lingkungan kesehatan masyarakat.
Puput menambahkan bahwa pemerintah California dan Filipina telah melarang penggunaan MTBE sejak 1998 setelah ditemukan kasus-kasus pencemaran MTBE pada air tanah akibat rembesan dari SPBU.
M. Harun, VP Corporate Communications Pertamina menyatakan somasi itu salah alamat. "Mestinya, ke Dirjen Migas karena lembaga itu yang mengeluarkan peraturan itu. Yang dimuat di Kompas itu tender untuk vendor. Dan peraturan dari Dirjen Migas membolehkan penggunaan MTBE," ujar Harun.
Meski begitu, lanjut Harun, pihak Pertamina sampai saat ini belum memakai zat aditif itu pada bahan bakar premium yang saat ini dipasarkan. "Belum ada itu. Dan pengumuman itu juga bukan buat penggunaan MTBE. Biasalah, kalau ada lembaga swadaya masyarakat yang melakukan (somasi) seperti itu," lanjut Harun sembari melempar senyum. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | Billy |
KOMENTAR