Seperti Adhi Kesuma, pemilik Toyota Yaris E manual tahun 2006. Ia kebetulan hobi mempercantik mobil, seperti mengganti tail lamp standar mobilnya pakai versi JDM. "Lampu belakang model LED ini memang komponen orisinal yang dipakai Toyota Vits (Yaris) di Jepang, dan saya memesannya langsung dari teman yang kebetulan bekerja di sana. Takut kalau satu saat rusak karena terbentur kendaraan lain, saya mengasuransikannya demi keamanan," ungkap manajer personalia di salah satu perusahaan swasta di Jakarta ini.
NON-KOMPETISI
Sebenarnya pihak asuransi memberi keleluasaan bagi konsumen untuk bisa menambah jaminan pertanggungan, pada perlengkapan atau komponen non-standar yang terpasang di mobilnya.
"Syaratnya non-kompetisi. Artinya kendaraan yang sudah menggunakan perlengkapan non-standar, bisa memperluas pertanggungan asuransinya buat kepentingan harian, dan bukan untuk keperluan kompetisi atau balap," ungkap Wayan Pariama, technical deputy director PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance).
Ketentuan yang biasa ditetapkan pihak asuransi untuk pertanggungan asuransi terhadap perlengkapan tambahan non standar, mencakup beberapa hal seperti berikut.
Peranti non standar yang bisa diasuransikan seperti lampu-lampu versi aftermarket atau bawaan varian yang hanya beredar di luar negeri, body kit sampai pelek dengan ukuran di luar standar.
Premi pertanggungan untuk setiap komponen non standar yang terpasang, didasarkan pada harga pasaran barang tersebut termasuk biaya pemasangannya.
Contoh perhitungannya, misal tail lamp (lampu belakang) versi JDM untuk Toyota Yaris di pasaran dibanderol Rp 5 jutaan untuk part orisinal. Sementara harga pasaran Yaris tipe E manual tahun 2006, saat ini dipatok di angka Rp 130 jutaan.
Sistem audio dapat tercover selama setahun dengan catatan, nasabah selalu memberitahu pihak asuransi jika melakukan ubahan atau penambahan komponen
Maksimum harga pertanggungan seluruh perlengkapan tambahan adalah 50% dari harga pertanggung kendaraan tersebut (tidak termasuk perlengkapan tambahan non standar), namun setinggi-tingginya Rp 100 juta untuk setiap unit kendaraan bermotor. Sementara maksimum harga pertanggungan khusus untuk pelek per set sebesar Rp 20 juta, lebih dari nilai tersebut dianggap tidak dapat tercover.
Sementara sektor interior, perluasan jaminan asuransi mencakup komponen jok maupun setir aftermarket, serta peranti elektronik tambahan lainnya seperti audio. (mobil.otomotifnet.com)
Tabel Premi
Sumatera
Rp 0-100 juta
Premi Komprehensif
3,50%
Premi TLO
1%
Banten,Jabar, Jakarta, Kalimantan, Sulawesi,Jateng,
Harga Kendaraan
Rp 0-100 juta
Premi Komprehensif
3,25%
Premi TLO
1%
Jatim,Bali
Harga Kendaraan
Rp 0-100 juta
Premi Komprehensif
3,00%
Premi TLO
1%
Sumatera
Harga Kendaraan
Rp 100-300 juta
Premi Komprehensif
2,79%
Premi TLO
1%
Banten,Jabar, Jakarta, Kalimantan,Sulawesi,Jateng,
Harga Kendaraan
Rp 100-300 juta
Premi Komprehensif
2,59%
Premi TLO
1%
Jatim,Bali
Harga Kendaraan
Rp 100-300 juta
Premi Komprehensif
2,40%
Premi TLO
1%
Sumatera
Harga Kendaraan
> Rp 300 juta
Premi Komprehensif
2,00%
Premi TLO
1%
Banten,Jabar, Jakarta, Kalimantan, Sulawesi,Jateng,
Harga Kendaraan
> Rp 300 juta
Premi Komprehensif
2,00%
Premi TLO
1%
Jatim,Bali
Harga Kendaraan
> Rp 300 juta
Premi Komprehensif
2,00%
Premi TLO
1%
Editor | : | billy |
KOMENTAR