Salah satunya kasus yang dihadapi Managing Director Tata, Karl Slym yang harus berhadapan dengan hukuman penjara enam bulan dan denda sekitar Rp 1,7 juta.
Hukuman yang terbilang berat ini disebabkan oleh gugatan salah satu konsumen Nano, Chandigarh yang menyatakan jika Tata tak menghiraukan keinginannya untuk mengganti komponen Nano yang rusak dengan segera.
Di sisi lain, juru bicara Tata Motors mengatakan jika pihaknya sedang mempertimbangkan hukuman tersebut dan kemudian menentukan langkah selanjutnya. Pihak Tata juga menolak jika dituduh lalai untuk mengganti komponen tersebut.
Kontroversi Nano sendiri sebelumnya telah beredar, terutama karena kasus kebakaran yang marak terjadi. Padahal, mobil bermesin tengah dengan kapasitas 624 cc sempat mencengangkan dunia dengan harga jualnya yang hanya sekitar Rp 26 jutaan saja. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR