Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bagaimana STNK dari Mobil Listrik?

Senin, 16 Juli 2012 | 15:02 WIB
No caption
No credit
No caption


Jakarta - Mobil listrik sudah mulai seliweran di jalan-jalan raya tanah air. Namun, tentu saja masih timbul pertanyaan, bagaimana dengan pelat nomornya? Juga STNK dan Pajaknya?

Pertanyaan seperti ini tentu saja sudah dipikirkan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Ia mengatakan mobil listrik ini bukan kendaraan biasa yang memerlukan kelengkapan surat-surat, seperti STNK atau BPKB.

Dahlan melanjutkan, mobil listrik ini tak pakai mesin bakar konvensional, jadi tidak ada kapasitas silindernya, "Karena itu Pak Presiden sudah instruksikan kepada menteri dan jajaran terkait merumuskan peraturan yang akan dipakai untuk kendaraan listrik," ujar Dahlan, di Pabrik Mobil Dinas PT Sarimas Ahmadi Pratama, Jatimulya, Cilodong, Depok, hari ini (16/7)

Sehingga, dalam tiga bulan kedepan peraturan untuk mobil listrik di tanah air diharapkan sudah rampung dan akan melibatkan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menristek, Menteri Lingkungan Hidup, dan BUMN tentunya. Penasaran? Kita tunggu saja! (mobil.otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa