Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Kecelakaan Lalu-Lintas, Sepeda Motor Tak Selamanya Benar

billy - Selasa, 28 Juni 2011 | 07:01 WIB
No caption
No credit
No caption


JAKARTA - Hampir setiap hari selalu terjadi kecelakaan lalu-lintas, bahkan korban yang ditimbulkan sudah sedemikian banyak. Mulai dari kerugian material, korban cidera hingga korban meninggal dunia. Kecelakaan lalu-lintas bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, tentu setiap pengendara kendaraan bermotor tidak menginginkan terjadinya kecelakaan.

“Sebuah kecelakaan lalu-lintas pasti dimulai dari sebuah pelanggaran lalu-lintas,” buka Komisaris Polisi Miyanto, Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran Lalu-lintas Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya.

Maka, sebuah peristiwa kecelakaan lalu-lintas wajib dilaporkan pada Kepolisian, hal ini agar pihak yang terlibat (korban) mendapatkan perlindungan hukum. “Laporan kecelakaan lalu-lintas sangat diperlukan. Sehingga polisi dapat memperoleh keterangan yang sebenarnya, mengenai sebab dan akibat serta kerugian yang ditimbulkan dari kecelakaan lalu-lintas,” lanjut Miyanto. Hal ini supaya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dikemudian hari.

Prosesnya sama seperti perkara lainya. Setelah mendapatkan laporan, maka Polisi mendatangi tempat kejadian perkara. Kemudian melakukan olah TKP dan menghimpun keterangan. Sehingga bisa dituangkan dalam berita acara, yang akan diajukan pada proses pengadilan. Setelah itu semua keputusan nantinya ada pada pengadilan, dimana hakim yang berhak memutuskan siapa yang bersalah.

“Jadi tidak ada istilah sepeda motor pasti tidak bersalah atau selalu menang, kalau memang bisa terbukti sepeda motor tersebut sebagai penyebab kecelakaan,” beber pria ramah ini.

Namun sering didapati masyarakat enggan melapor, dengan alasan prosesnya yang rumit dan repot, lalu lebih memilih jalur ‘damai’ diantara pihak yang terlibat. “Jalur damai bisa dilakukan dengan kesepakatan pihak yang terlibat. Polisi hanya membantu dan merestui. Namun data tetap dihimpun dan dilimpahkan ke pengadilan, walaupun tanpa dihadiri oleh pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Namun ‘perdamaian’ tersebut tidak berarti menghapus pidana yang ada, jika akibat kecelakaan tersebut sudah masuk pada ranah hukum pidana. Pernyataan ‘damai’ tersebut tetap akan dilampirkan pada penyelesaian perkara melalui kejaksaan dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim.  (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa