Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bahaya Bahu Jalan, Kala Hukum Tak Serius Di Tegakkan

billy - Senin, 25 April 2011 | 06:02 WIB
No caption
No credit
No caption


JAKARTA - Awal April ini komunitas sepeda dan mobil dikejutkan dengan terjadinya tabrakan antara Honda CR-V dan Chevrolet Zafira di tol TB Simatupang, Jaksel.

Pemilik Honda CR-V terpaksa berhenti di bahu jalan tol dan keluar dari mobil. Ia mengalami masalah dengan sepeda yang dibawanya dengan bike rack di bagian belakang mobil.

Saat berhenti itulah, mobil warga Bintaro, Jaksel tersebut ditabrak Zafira yang melaju kencang dari arah belakang. Pengemudi CR-V selamat karena ia berada di luar mobil. Tetapi sang istri yang berada dalam mobil, mengalami cedera serius dan mesti menjalani perawatan intensif.

Boleh jadi, bukan kali ini saja kecelakaan di bahu jalan bebas hambatan. Kasus ini hanyalah salah satu yang terdeteksi dan ramai diperbincangkan. Tetapi, di balik kejadian yang memprihatinkan ini, sesungguhnya ada satu hal yang sangat krusial untuk dituntaskan.

Yaitu, keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan secara tegas. Istilah kerennya, Law Enforcement belum maksimal ditegakkan!

Landasan Hukum
Terlepas dari bagaimana kejadian itu, bukan rahasia lagi, hampir di seluruh ruas tol yang dimiliki Indonesia, pemakaian bahu jalan sebagai jalur alternatif seperti ‘dibiarkan’.

Padahal, aturannya sudah jelas, penggunaan jalan tol, termasuk bahu jalan, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia, No.15 tahun 2005 tentang jalan tol. Khusus untuk pemakaian bagian bahu jalan, juga diatur penggunaannya sesuai pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan sesuai PP No.15/2005 diatur sebagai berikut. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Mengacu pada PP No.15/2005 tadi, jelas-jelas terdapat larangan menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain, terutama saat sedang dalam kondisi macet.

“Idealnya memang difungsikan untuk kondisi darurat saja dan penanganannya. Seperti mobil mogok atau kaki-kakinya bermasalah dan memerlukan perbaikan, itupun harus memasang lampu hazard,” jelas Buldan Wildan, Ka. Subbag. Pelayanan & Keselamatan Lalin PT Jasa Marga cabang Jagorawi.

Namun kondisi yang terjadi di lapangan, lanjut Buldan, pengendara mobil kerap mendahului kendaraan lain melalui bahu jalan. “Biasanya mereka mempercepat laju mobilnya kalau sedang mendahului, hal ini lah yang sangat membahayakan kendaraan lain yang memang sedang berhenti di bahu jalan karena sedang mengalami masalah,” urai Buldan.

Semestinya bahu jalan memang tak digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Namun melihat space di bahu jalan yang cukup lebar, pengemudi ugal-ugalan biasanya mudah terpancing memanfaatkan celah kosong ini. Menurut Buldan, lebar bahu jalan memang bervariasi tergantung lahan yang tersedia pada ruas tol.

Semisal ruas tol TB. Simatupang (JORR), bagian bahu jalan tergolong tidak terlalu lebar, namun masih tersedia sedikit ruang hingga batas marka jalur. Sementara di ruas tol dalam kota, ruang yang tersedia di bahu jalan lebih terbatas lagi, mengingat keterbatasan lahan jalan yang tersedia.

“Ruas tol Jagorawi merupakan jalur bebas hambatan dengan lahan paling lebar. Yaitu memiliki lebar bahu luar (kiri) 3,5 meter, lebar bahu dalam (kanan) 1,5 meter dan lebar tiap lajur 3,75 meter,” papar Buldan.

Untuk lokasi emergency stop, penyelenggara jalan tol telah menyediakan rest area atau tempat peristirahatan di beberapa titik. “Memang tidak disediakan lokasi khusus untuk kondisi darurat, karena bahu jalan ini lah yang bisa digunakan sebagai tempat berhenti dalam kondisi darurat,” pungkas pria ramah ini.

Tilang
Namun yang perlu dicatat, sesuai pasal 41 ayat 2, PP No.15/2005, bahu jalan tidak boleh digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

“Kalau terlihat indikasi bisa membahayakan pengguna jalan yang lain, biasanya langsung diperingati oleh satuan pengamanan jalan tol,” tambah Buldan.

Sanksi bagi pelanggar yang mendahului mobil lain lewat bahu jalan, “Akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada PP No.15 tahun 2005 tentang penggunaan jaln tol,” jawab AKBP Kanton Pinem, Kasubditdikyasa Polda Metro Jaya yang dihubungi melalui telpon genggamnya.

Untuk mengantisipasi, pengelola jalan tol melakukannya dengan memasang rambu peringatan. Seperti larangan memakai bahu jalan, himbauan agar mobil pelan jangan memakai jalur paling kanan, atau papan truk/bus paling kiri.

Sayangnya,rambu-rambu seperti ini sering kali hanya jadi penghias jalan. Ketidakpedulian terhadap rambu jalan masih lebih besar dibanding kesadaran akan keselamatan dan risiko pelanggaran. Tidak heran kalau angka kecelakaan lalu lintas di ruas tol, terutama yang terjadi di bahu jalan, terbilang cukup tinggi.

Berdasarkan data kecelakaan dari Jasa Marga cabang Jagorawi, sepanjang Januari 2011 telah terjadi 5 kasus kecelakaan di bahu jalan. Pada bulan Februari 2011 turun menjadi 2 kasus kecelakaan di bahu jalan. Di bulan Maret 2011 naik lagi menjadi 4 kasus kecelakaan di bahu jalan, dan sampai 18 April 2011 telah terjadi 1 kasus kecelakaan di bahu jalan.

“Menurut saya, perilaku pengendara yang suka memakai bahu jalan itu cermin masyarakat kita yang suka menabrak aturan. Berani melanggar karena tidak ada petugas,” kata Zuhdi Saragih, Humas PT Jasa Marga.

Kalau gitu, bagaimana penegakkan hukumnya? (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa