Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor DKI Boleh Lewat Jalur ERP, Mobil Daerah Silakan Cari Jalan Lain

billy - Senin, 7 Maret 2011 | 08:20 WIB
No caption
No credit
No caption


Jakarta – Pengguna motor di DKI Jakarta sempat dibuat kalang kabut akibat kontroversi pelarangan melintas di jalan protokol beberapa waktu lalu. Namun, isu ini akan hilang jika sistem electronic road pricing (ERP) diterapkan untuk menggantikan sistem 3 in 1 nantinya.

Hal ini disampaikan Udar Pristono, Kadishub DKI Jakarta saat ditemui OTOMOTIFNET.COM dikantor Dishub DKI. “Motor tetap bisa melintas di jalur ERP kok. Tapi motor juga akan dikenai tarif ERP lho,” ungkapnya.

Udar mengatakan, “Penerapan OBU di sepeda motor telah diterapkan terlebih dahulu di Singapura. Dan OBU ini telah dilengkapi kover yang akan menghindari alat ini dari hujan.”

Nantinya sama seperti mobil, untuk dapat masuk ke jalur ERP setiap motor akan dipasangi alat berupa chip On Board Unit (OBU) yang berisi info mengenai data, kepemilikan dan deposit nominal untuk membayar tarif jalur ERP.

Dan alat yang dapat diisi ulang depositnya di supermarket, minimarket dan SPBU ini akan dideteksi oleh gerbang ERP yang dilengkapi scanner dan kamera. Jadi, setiap kali melintas jalur ERP, nominal di OBU kendaraan otomatis akan dikurangi.

Uniknya, jika motor boleh melintas jalur ERP, kondisi kontras justru akan dialami oleh mobil berplat non B, atau mobil daerah. Sebab, mobil tersebut tentu belum dilengkapi OBU, dan dipastikan tidak dapat melintas jalur ERP.

“Pengguna kendaraan dari daerah kami memberi opsi untuk melewati jalur lain yang non ERP, atau yang berkebutuhan mendesak silakan menggunakan transportasi umum yang tersedia seperti busway atau taksi,” pungkas Udar.

Tapi tenang, kondisi ini hanya sementara kok. Karena setelah OBU selesai disosialisasikan untuk kendaraan Jakarta, alat tersebut akan dijual secara massal yang juga bisa dipakai bagi kendaraan daerah. (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa