|
Sistem ERP ini mewajibkan pengguna jalan untuk membayar retribusi secara otomatis setiap kali akan melintas di jalur yang terdapat sistem tersebut.
Karena setiap melewati gate entry (gerbang sensor) di jalur ERP, otomatis alat penyimpan deposit yang terdapat di mobil akan terpindai, dan nominal uang pada alat tersebut akan otomatis berkurang.
“Dahulu Singapura berhasil mengatasi macet dengan beralih dari sistem 3 in 1 ke ERP, jadi langkah tersebut yang kami ikuti,” jelas Udar Pristono, Kadishub DKI Jakarta, ketika ditemui OTOMOTIFNET.com dikantornya.
Sayangnya, Udar menyatakan bahwa ERP belum dapat terlaksana karena beberapa hambatan. Diantaranya pengadaan barang yang kompleks seperti gerbang dengan alat deteksi, scanner dan kamera. Serta, tentu saja sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga masih menunggu kepastian dari legal aspek dari turunan UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan bersama Dephub. Serta UU no. 28 pajak dan retribusi daerah dengan Depkeu.
Hal yang dibahas diantaranya tentang hukuman apa yang akan diterapkan bagi pelanggar, apakah berupa denda administratif, atau tilang langsung. Serta jumlah nominal dari tarif denda tersebut.
Disamping itu, besarnya tarif yang dikenakan di jalur ERP juga masih digodok dengan beberapa pertimbangan seperti perbandingan harga dengan Singapura, survey, biaya operasional kendaraan, hingga ongkos joki 3 in 1.
“Aspek legal tersebut bukan suatu kendala, hanya saja kami sedang menunggu waktu proses daripada legal aspek yang dibahas. Lagipula ERP ini kan bukan sesuatu yang baru, jadi sistem dan peralatannya mudah didapat. Sehingga diharapkan ERP dapat dilaksanakan secepatnya,” tutup Udar. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR