Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi India Manfaatkan Facebook Buat Menangkap Pelanggar Lalu Lintas

Editor - Kamis, 5 Agustus 2010 | 12:42 WIB
No caption
No credit
No caption

OTOMOTIFNET – Facebook sebagai situs pertemanan terbesar saat ini memang multi fungsi. Sebagian orang menggunakannya sebagai alat untuk berkomunikasi, bahkan tidak sedikit hubungan asmara terjalin lewat facebook.

Sayangnya tidak sedikit orang jahat menggunakan situs ini sebagai alat kejahatan. Tapi apa jadinya jika penegak hukum menggunakan jejaring sosial ini untuk menangkap pelanggar lalu lintas?

New Delhi, India, merupakan kota yang padat lalu lintas dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa. Tentunya tidak sepadan dengan jumlah polisi lalu lintas yang hanya berjumlah sekitar 5000 orang.

Atas alasan itu, dua bulan lalu di India diluncurkan FB pages yang bertujuan untuk melaporkan pelanggaran lalu lintas. Ternyata program ini direspon sangat baik oleh pengguna facebook di India, pada minggu ini tercatat 17 ribu orang telah menjadi fans dan lebih dari 3000 foto dan video pelanggaran di upload. Trik yang fantastis!

Dalam page tersebut terdapat berbagai foto dari pengendara motor yang tidak menggunakan helm, parkir sembarangan hinggga pengemudi yang tidak memenuhi syarat.

Menurut komisaris lalu lintas Satyendra Garg, hingga hari ini sudah 665 slip tilang dikeluarkan dari foto pelanggaran yang di upload ke facebook. Semua pelanggar tersebut terlacak lewat plat nomor.

Beliau juga menambahkan respon masyarakat sangat positif sekalipun program ini rawan pemalsuan foto dan sensitif akan masalah privasi. Namun tujuan akhir program ini adalah supaya setiap pengguna jalan lebih sadar akan tata tertib berlalu lintas.

Namun jika anda berniat melaporkan orang yang tidak anda suka di jalan. Berhati hatilah, pasalnya menggunakan HP / kamera saat mengemudi merupakan pelanggaran. Bisa jadi justru anda yang dilaporkan nantinya.

Wah…. Asik juga nih untuk dilaksanakan di Indonesia.
 
Penulis : Abed
 

Editor : Editor

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa