Jakarta - Toyota Motors Corp terus memperbaiki kesalahannya sepanjang tahun 2010 ini, dimana badai recall melanda pabrikan terbesar Jepang tersebut. Toyota pun setuju untuk membayar denda lagi, sampai sebanyak Rp 294,84 Miliar.
Ini merupakan denda perdata yang diberikan Departemen Perhubungan Amerika karena Toyota dinilai lalai dalam menjaga keamanan produknya, terlebih setelah adanya penyelidikan kasus kecelakaan dua mobil Toyota.
Sebelumnya dibulan April, Toyota juga sudah menyetor uang denda sebanyak 149,24 Miliar. Toyota setuju untuk membayar denda lagi, meskipun tetap menolak kalau pabrikan Jepang ini sudah melanggar hukum karena recall tersebut.
Toyota, seperti diungkapkan Steve St Angelo, Toyota Chief Quality Officer, mengaku sudah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam menangani masalah yang berkaitan dengan keselamatan.
"Sanksi ini merupakan sebuah lembaran baru, yang akan lebih membangun dalam menjalin hubungan dengan lembaga keselamatan jalan Amerika (NHTSA)," ujar Angelo. (mobil.otomotifnet.com)
Ini merupakan denda perdata yang diberikan Departemen Perhubungan Amerika karena Toyota dinilai lalai dalam menjaga keamanan produknya, terlebih setelah adanya penyelidikan kasus kecelakaan dua mobil Toyota.
Sebelumnya dibulan April, Toyota juga sudah menyetor uang denda sebanyak 149,24 Miliar. Toyota setuju untuk membayar denda lagi, meskipun tetap menolak kalau pabrikan Jepang ini sudah melanggar hukum karena recall tersebut.
Toyota, seperti diungkapkan Steve St Angelo, Toyota Chief Quality Officer, mengaku sudah bekerja keras dan sungguh-sungguh dalam menangani masalah yang berkaitan dengan keselamatan.
"Sanksi ini merupakan sebuah lembaran baru, yang akan lebih membangun dalam menjalin hubungan dengan lembaga keselamatan jalan Amerika (NHTSA)," ujar Angelo. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR