Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Murah Harus Mengikuti Syarat Ini Agar Bisa Dijual

Bagja - Senin, 15 Juli 2013 | 14:04 WIB
No caption
No credit
No caption


Jakarta - Petunjuk teknis soal mobil murah ramah lingkungan LCGC, yang baru saja diterbitkan Kementerian Perindustrian menyodorkan beberapa syarat wajib agar bisa dijual bebas di pasaran. 

Syarat pertama, konsumsi bahan bakar harus minimal 20 km perliter. Juga uji teknis dari kendaraan tersebut. Serta bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia, termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.Ini akan diuji terlebih dahulu oleh lembaga independen. 

Syarat kedua, pabrikan yang menjual mobil murah harus melakukan investasi manufakturing di tanah air. Nah, data dan bukti realisasinya, termasuk  manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle, termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal harus dilampirkan ke pemerintah.

Harga jual kepada konsumen juga menjadi sorotan penting, dimana tiap pabrikan yang menjual mobil murah harus menyertakan surat pernyataan diatas materai mengenai harga jual resmi ke konsumen yang diberlakukan.
 
Seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi oleh lembaga independen Surveyor. Tanpa memenuhi keempat peryaratan tersebut, setiap ATPM tidak bisa mendapatkan potongan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah). (mobil.otomotifnet.com)

Editor : Bagja

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa