Jakarta - Saat ini kembali marak pemasangan stiker berlogo atau atribut TNI pada kendaraan pribadi, sebenarnya ada atau tidak sih aturan penggunaan atribut tersebut, baik untuk anggota atau keluarga anggota?
Pihak TNI sejatinya juga rajin melakukan razia, baik terhadap pemakai yang tidak berhak maupun ke penjual yang memasarkan atribut militer ke masyarakat non anggota militer. Kalau sudah berada di jalan, tentu saja pihak Kepolisian juga tidak tinggal diam. Sebagaimana diutarakan oleh Kanit Lantas Polda Metro Jaya, AKP Eko Prasetyo.
“Penggunaan simbol baik kepolisian, TNI, atau lembaga kenegaraan lainnya dilarang keras jika bukan termasuk anggota TNI, polisi, maupun lembaga negara,” sebutnya. Sejurus kemudian diterangkannya bahwa biasanya masyarakat umum yang memakai simbol-simbol tersebut hanya untuk gagah-gagahan.
“Dan pelarangan ini juga berlaku bagi anggota dan keluarga anggota.,“ imbuhnya. Kalaupun ada anggota kepolisian dan militer serta lembaga lainnya yang menyalahgunakan aplikasi simbol tersebut tetap saja dilarang. “Kalau pun ada yang menggunakan, mereka harus siap menanggung risiko jika terjadi razia.
Dan instansinya tidak akan memberikan bantuan apapun. Itu termasuk di TNI dan kelembagaan negara lainnya,” pungkasnya. Yogi, pedagang atribut TNI yang biasa berjualan di kawasan Senen Jakpus mengatakan, tidak hanya masyarakat sipil pengguna atribut TNI yang dirazia, para pedagang pun juga kerap dirazia.
Karena memang pada dasarnya stiker atribut TNI tidak bisa dijual sembarangan. Kalau ada pembeli yang menanyakan hal tersebut, pedagang wajib menanyakan Kartu Tanda Anggota, jika tidak bisa menunjukan maka tidak bisa membeli stiker tersebut. “Yang beli harus tunjukan KTA, kalau tidak ada KTA, kita sarankan jangan beli atau pasang stiker tersebut,” katanya.
Untuk menjual atribut TNI, para pedagang wajib megajukan izin ke Garnisun TNI. Dan surat izinnya pun selalu dicek saat Garnisun melakukan razia ke pedagang. • (otomotifnet.com)
Editor | : | Otomotifnet |
KOMENTAR