Jakarta - Secara umum, klaim merupakan permintaan yang diajukan dari tertanggung (pemegang polis) kepada penanggung (perusahaan asuransi) sesuai dengan kontrak yang disepakati sejak awal. “Salah satu contoh adalah klaim atas kerusakan pada mobil yang telah diasuransikan.
Dalam pengajuan klaim, ada tahapan yang dilalui sebagai pemegang polis,” bilang Laurentius Iwan Pranoto, PR & Event Manager Asuransi Astra.Lanjutnya, pelaporan terhadap kerusakan menjadi bagian paling awal dalam proses klaim.
“Di tahap ini ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh pemegang polis mulai dari mengisi laporan kerugian, fotokopi polis, hingga surat keterangan dari polisi seperti surat kehilangan,” jelasnya lagi. Ketika dokumen telah lengkap, tim surveyor akan melakukan investigasi terkait kerugian/kerusakan yang terjadi.
Sebagai penyedia jasa asuransi terhadap perlindungan kendaraan, Asuransi Astra lewat Garda Oto berusaha membantu proses klaim kerugian Anda dengan proses awal yang mudah, sehingga proses perbaikan dapat segera dikerjakan.
Semisal layanan Garda Akses Call 1 500 112 yang melayani 24 jam dan layanan berbasis aplikasi Garda Mobile Otocare akan senantiasa membantu dalam proses awal pengajuan klaim. “Untuk lebih dekat dengan pelanggan, kami wujudkan dengan tersebarnya cabang Garda Oto di kota-kota di Indonesia serta Garda Center di beberapa pusat perbelanjaan, yang dapat membantu proses survei klaim Anda dengan lebih mudah dan nyaman,” tutupnya. • (otomotifnet.com)
Editor | : | Otomotifnet |
KOMENTAR