Jakarta - Mandatori pemanfaatan biodiesel sebesar 10 persen (B10) diberlakukan sejak September 2013. Melalui kebijakan ini realisasi mandatori biodiesel pada 2014 mencapai 1,84 juta kilo liter (kl) atau meningkat sebesar 75 persen dibandingkan capaian 2013.
Kemudian terhitung 1 April 2015, mandatori biodiesel untuk campuran BBM jenis Solar ditingkatkan menjadi 15 persen (B15). Lantas apa kabarnya? Berapa jumlah kuota atau penyerapannya hingga saat ini, begitupun tahun depan?
“Target penyerapan B15 sudah kami naikkan hingga 4 kali lipat pada 2016, menjadi 5,4 juta kiloliter yang akan kami serap. Dari realisasi 960 kiloliter 2015,” jawab Wianda Pusponegoro, VP Corporate Communication PT Pertamina Persero.
Nah, saat ini Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga tengah bersiap untuk menetapkan mandatori biodiesel hingga 20 persen (B20) dan B30. Bahkan, kabarnya Pemerintah telah menekan prinsipal mobil asal Jepang agar mau menguji mesin dengan biodiesel 50 persen.
Sebagai langkah sosialisasi terkait rencana diluncurkannya B20 pada 1 Januari 2016, Kementerian ESDM bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Asprobi) dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menggelar roadshow B20 menyusuri pulau Sumatera.
Dari sisi industri, diharapkan penyerapan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit pada biodiesel B20 maka akan mendorong ekonomi pedesaan dan menurangi ketergantungan BBM impor. Harryt (Otomotifnet.com)
Editor | : | toncil |
KOMENTAR