Tilang di Cirebon menyebar lewat jaringan media sosial. Dari situ pula muncul pengakuan para korban tilang yang merasa diperlakukan tidak adil.
Seperti pemakaian suspensi upside down, lampu LED, penaruhan barang di dek skutik dan lainnya.
Pengetahuan polisi akan kendaraan pun dipertanyakan. Di samping aparat penegak hukum ini tidak sepenuhnya menyelesaikan tilang lewat prosedur resmi alias denda damai yang sesungguhnya membuat tak damai.
Atas kenyataan di lapangan ini, AKBP. Eko Sulistyo, S.Ik, SH, MH, Kapolres Cirebon Kota mempersilakan siapa pun yang merasa tindakan polisi tak pada tempatnya untuk melapor.
“Saya persilakan bagi masyarakat di Cirebon yang memang benar mendapat tindakan tilang tidak mendasar dan dengan alasan jelas, untuk melaporkan langsung pada saya. Karena sepenuhnya Polisi dalam bertindak, pasti disertai dengan aturan dan juga sesuai undang-undang yang berlaku dalam berlalu-lintas, “ tegas AKBP. Eko Sulistyo, S.Ik, SH, MH, Kapolres Cirebon Kota (3/2).
Semoga bukan basa-basi. (Radja/otomotifnet.com)
Editor | : | Editor |
KOMENTAR