Jakarta - Kasus curangnya oknum SPBU 34-12305 di bilangan Rempoa, Jaksel, nyatanya juga ditanggapi oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
“Kami menyatakan bahwa praktek seperti ini merugikan serta secara psikologis menyudutkan para pengusaha SPBU Pertamina yang tergabung dalam organisasi Hiswana Migas,” ucap Dr. Ir. Eri Purnomohadi, Ketua Umum DPP Hiswana Migas (10/6).
Selain mengharapkan proses hukum terus berjalan, Hiswana Migas juga mendukung langkah-langkah yang diambil oleh PT Pertamina Persero.
Yakni sangsi-sangsi untuk menimbulkan efek jera. Salah satunya adalah mendaftarhitamkan atau blacklist kepada pengusaha SPBU yang terlibat kecurangan.
Berikut ini rinciannya;
- Sangsi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) serta mendaftarhitamkan pengusaha terkait dari lingkungan usaha PT Pertamina Persero.
- Alih kelola operasional SPBU terkait oleh PT Pertamina Persero.
Atas kejadian ini, Hiswana Migas pun melakukan upaya pencegahan, diantaranya sebagai berikut;
- Pemeriksaan seluruh sarana dan fasilitas yang ada di SPBU.
- Melakukan penyegelan ganda selain segel Dinas Metrologi, khususnya terhadap mesin meter pada pompa untuk mencegah terjadinya modifikasi atau rekayasa pada mesin meter.
- Menunjuk asesor dalam hal ini TUV atau Sucofindo untuk melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap hal-hal yang berpotensi terjadinya penyimpangan.
- Secara aktif melaksanakan sidak bersama berdasarkan masukkan dari masyarakat ataupun rekan-rekan media massa.
- Secara periodik menugaskan mystery guest.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR