Jakarta - Salah satu pembaca setia OTOMOTIFNET, bercerita bahwa dirinya ingin mudik ke kampung halaman, namun Surat Izin Mengemudi (SIM)nya ditilang.
Tercatat sidangnya tanggal 8 Juli. “Wah iki piye toh, saya sudah janji dengan keluarga untuk mudik. Kemudian harus urus sidang tilang. Apakah bisa diundur?” tanya salah satu pembaca OTOMOTIFNET, sebut saja Anton.
Setelah kasak-kusuk untuk mengkonfirmasi hal ini, maka dibenarkan bahwa sidang tilang yang biasa digelar pada hari Jumat. Yakni pada periode setelah lebaran tanggal 8 Juli dan 15 Juli 2016 ditiadakan alias diundur pelaksanaannya.
“Karena cuti bersama Hari Raya Idhul Fitri 1437 H/2016. Pelaksanaan sidang perkara lalu lintas tilang ditiadakan atau diundur pada Pengadilan Negeri di wilayah DKI Jakarta,” ungkap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Mtero Jaya.
Berikut ini detail diundurnya sidang tilang di Pengadilan Negeri wilayah DKI Jakarta;
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Jumat tanggal 8 Juli dan tgl 15 Juli 2016 (tidak ada sidang tilang).
2. Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari Jumat tanggal 8 Juli dan 15 Juli 2016 (tidak ada sidang tilang).
3. Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari Jumat tanggal 1 Juli dan 8 Juli 2016 (tidak ada sidang tilang).
4. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Jumat tanggal 1 Juli, 8 Juli dan 15 Juli 2016 (tidak ada sidang tilang).
5. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Jumat tanggal 1 Juli, 8 Juli dan tanggal 15 Juli 2016 (tidak ada sidang tilang).
“Sidang tilang pada masing-masing Pengadilan Negeri DKI Jakarta, dilaksanakan pada hari Jumat berikutnya sesuai dengan jadwal rutin sidang tilang,” urai Budiyanto lagi.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR