Pada sidang perdana (19/7), Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada investigator untuk membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran yang dituduhkan kepada Terlapor.
Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan ini memuat identitas terlapor yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 5 tahun 1999 dan dua alat bukti.
Lalu bagaimana kelanjutannya?
Dalam keterangan yang diberikan Dendy Rahman Sutrisno, Humas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada otomotifnet.com (21/7) sidang selanjutnya Majelis Komisi akan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengajukan beberapa hal.
Yakni tanggapan terhadap dugaan pelanggaran, nama saksi dan ahli serta surat dan/atau dokumen lainnya untuk membantah tuduhan yang dibuat oleh investigator.
Majelis Komisi juga akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak 19 Juli 2016 sampai 30 Agustus 2016.
Gunanya untuk menyimpulkan perlu atau tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Lanjutan.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana praktek kesepakatan harga antara PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) diungkap bagaimana KPPU membongkar kasus ini.
Dalam informasi yang diberikan KPPU kepada otomotifnet.com (21/7) salah satu alat bukti yang dibeber adalah email Direktur Marketing Yamaha Indonesia, Yutaka Terada kepada Vice President Director Yamaha Indonesia Dyonisius Beti dan Sutarya, Direktur Sales Yamaha Indonesia.
Isinya agar Yamaha mengikuti kenaikan harga motor Honda sesuai janji Presdir Yamaha Indonesia Yoichiro Kojima kepada Presdir AHM di lapangan golf.
Editor | : |
KOMENTAR