Pada saat pelaksanaan aturan ganjil-genap, maka teknis penegakan hukum akan berlaku tilang. Nah bagi yang ketahuan pakai nopol palsu saat pelaksanaan ganjil-genap, bakal kena denda maksimal.
“Bagi pelanggar yang tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang dikeluarkan kepolisian akan dikenakan sanksi pasal 280 ayat 1 (sanksi pidana 2 bulan kurungan, denda paling banyak Rp 500.000,” tegas AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pun begitu ketika masih dalam tahap uji coba aturan ganjil-genap, apabila kedapatan menggunakan TNKB maupun STNK yang bukan dikeluarkan oleh Polri (pemalsuan), akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lalu, pelanggaran rambu-rambu, melanggar pasal 287 ayat 1 (sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian apabila kedapatan tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar pasal 288 ayat 1 (sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000).
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR