Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketahuan Pakai Nopol Palsu Untuk Siasati Aturan Ganjil Genap? Hiiy...

Harryt MR - Selasa, 26 Juli 2016 | 12:02 WIB

Pada saat pelaksanaan aturan ganjil-genap, maka teknis penegakan hukum akan berlaku tilang. Nah bagi yang ketahuan pakai nopol palsu saat pelaksanaan ganjil-genap, bakal kena denda maksimal.

“Bagi pelanggar yang tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang dikeluarkan kepolisian akan dikenakan sanksi pasal 280 ayat 1 (sanksi pidana 2 bulan kurungan, denda paling banyak Rp 500.000,” tegas AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pun begitu ketika masih dalam tahap uji coba aturan ganjil-genap, apabila kedapatan menggunakan TNKB maupun STNK yang bukan dikeluarkan oleh Polri (pemalsuan), akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lalu, pelanggaran rambu-rambu, melanggar pasal 287 ayat 1 (sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian apabila kedapatan tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar pasal 288 ayat 1 (sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000).

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa