Jakarta - Pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil genap kurang efektif serta menimbulkan permasalahan sosial lainnya.
“Masyarakat sebaiknya tidak meletakkan ekspektasi yang tinggi bahwa kebijakan ganjil genap akan secara efektif mampu mengatasi kemacetan dan permasalahan lalu-lintas, karena kebijakan ganjil genap hanyalah merupakan suatu instrumen pengganti dari kebijakan 3 in 1 yang sudah dicabut,” terang Aditya Dwi Laksana, pengurus Masyarakat Transportasi Indonesia.
Tolak ukur keberhasilan aturan ganjil genap hanyalah berupa seberapa jauh kepadatan lalin dapat dikurangi di kawasan eks 3 in 1 pada waktu tertentu. Sehingga dampaknya akan melebar ke jalan arteri disekitarnya.
“Kebijakan ganjil genap sesungguhnya kurang efektif sebagai solusi komprehensif untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Karena meski kepadatan lalu lintas di kawasan pemberlakuan ganjil genap relatif berkurang, namun kepadatan lalu lintas di jalan-jalan sekitarnya berpotensi menjadi padat,” imbuh pria yang juga dikenal sebagai anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Masih menurutnya, begitu pula diragukan efektifitas melalui penindakan dan penegakan hukum yang intensif dan konsisten. karena berdasarkan uji coba selama 3 hari saja, tingkat pelanggaran masih cukup besar.
Atas dasar itu, penerapan Electronic Road Pricing (ERP) dipandang sebagai kebijakan yang lebih efektif. “Penerapan ERP merupakan instrumen kebijakan pengendalian kendaraan bermotor yang efektif, harus disegerakan penerapannya oleh Pemerintah,” tegas Aditya.
Dirinya pun menggaris bawahi, kebijakan pengendalian dan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, tetap harus disertai dengan perbaikan kualitas transportasi publik agar memberikan azas keadilan bagi masyarakat untuk memiliki alternatif sarana bertransportasi yang layak.
Selama 6 Hari, Tercatat 5.947 Teguran
Sementara itu merujuk data yang dirilis Subdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya, selama 6 hari uji coba berlangsung (27 Juli hingga 3 Agustus 2016) tercatat 5.947 teguran yang diberikan kepada pelanggar aturan ganjil genap.
“Pada hari ke-6 terjadi kenaikan pelanggaran sebanyak 31 persen dibanding pada hari ke-5 uji coba,” papar AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Selama periode uji coba memang belum diberikan sanksi hukum berupa tilang, yakni hanya surat teguran. Namun ketika hasil uji coba dinyatakan berhasil, maka lanjut ke tahap pelaksanaan (30 Agustus 2016), dengan sanksi tilang.
“Saat pelaksanaan, petugas Polisi mengambil STNK kendaraan serta meminta pengendara menepikan kendaraan. Jika melanggar diberikan sangsi tilang. Jika ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor, maka akan ditilang serta diproses pidana pemalsuan sesuai UU No. 22, 2009,” sambung AKBP Budiyanto.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR