Jakarta - Tarif tol Bandara Soetta naik seceng alias Rp 1.000 untuk kendaraan golongan I. Kenaikan tarif ini merujuk Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 783/KPTS/M/2016 Tanggal 6 Oktober 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Soedijatmo.
Alhasil terhitung pada 14 Oktober 2016 Pukul 00.00 telah diberlakukan tarif baru. Ruas Tol Soedijatmo merupakan ruas tol yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
Persoalannya, ruas tol ini selalu macet baik weekday apalagi weekend. Pasalnya jumlah kendaraan dari dan menuju Bandara Soetta tak pernah ada matinya.
Nah, apakah kenaikan tarif tol Bandara Soetta juga diimbangi dengan layanan pendukung. Semisal peningkatan fasilitas rambu Variable Message Sign (VMS), yang memberitahukan kondisi lalin padat ataupun lancar secara update.
Serta perbanyak fasilitas pendukung lainnya, seperti Patroli Jalan Raya, penerangan jalan, CCTV dan lain sebagainya. Termasuk pula keberadaan rest area dan SPBU.
Pun begitu dengan ruas tol lainnya yang juga rutin mengalami kenaikan tarif tiap 2 tahun sekali. Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Selain angka inflasi selama dua tahun terakhir, kenaikan tarif tol juga dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.
Berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat No B.180/BPS/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016 maka besaran inflasi di wilayah Jakarta 9.79 persen.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR