Jakarta - Dari data hasil penindakan Subdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah pelanggaran pengemudi yang tidak menggunakan safety belt pada periode Januari sampai September 2016, terjadi tren peningkatan sebesar 45,56 persen, yakni 17.300 kasus.
Dibandingkan periode yang sama 2015 sebesar 11.885 kasus. “Data ini sebagai salah satu indikator rendahnya kualitas disiplin masyarakat pengguna jalan,” ungkap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Masih banyak pengemudi bandel enggak pakai safety belt ini tentu memperbesar risiko fatalitas kecelakaan lalulintas. Seperti diketahui safety belt atau sabuk keselamatan adalah piranti primer dalam mencegah fatalitas kecelakaan.
“Sabuk keselamatan adalah alat yang dirancang untuk menahan pengemudi atau penumpang lainnya agar tetap ditempat apabila terjadi tabrakan, atau kendaraan berhenti mendadak.
Sehingga menahan pengemudi atau penumpang dari benturan dengan bagian-bagian dalam kendaraan atau terlempar dari kendaraan,” sambung AKBP Budiyanto.
Lebih lanjut Ia mengingatkan bahwa pada umumnya setiap kejadian kecelakaan lalu lintas pasti diawali dari pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
“Mengabaikan menggunakan sabuk keselamatan adalah merupakan tindak pidana pelanggaran yang diatur dalam Pasal 289 junto Pasal 106 ayat 6 dengan sanksi pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” bebernya.
Nah apabila sampai terjadi kecelakaan lalu lintas karena lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. (otomotifnet.com)
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR