Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wah, Kalau Pilih Elektronik Tilang Dikenakan Denda Maksimal

Harryt MR - Jumat, 16 Desember 2016 | 11:18 WIB

Jakarta - Petugas Polisi Lalulintas punya senjata baru dalam menindak pelanggar lalulintas, yakni sistem tilang elektronik. Pelanggar yang menebus bukti tilang (SIM ataupun STNK) punya dua pilihan. Mau pakai slip tilang warna biru ataupun warna merah.

Pembayaran denda tilang keduanya sama, yakni melalui fasilitas e-banking, sms banking dan ATM. Kalau memilih slip tilang warna biru, maka denda tilang maksimal sesuai UU 22/2009. Denda tilang disetorkan melalui Bank BRI, bisa lewat transfer ATM, SMS Banking dan e-banking.

“Setelah selesai transfer. Maka bukti tilang diserahkan ke palanggar. Kalau polisi bawa mesin EDC (Electronic Data Capture) maka bisa langsung bayar ditempat,” terang Brigjenpol Indrajit, Wakil Kepala Korps Lalulantas Polri, disela peluncuran sistem tilang elektronik diluncurkan (16/12) di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakbar.

Kalaupun harus transfer ke ATM, maka pelanggar bisa janjian dengan petugas yang minandak untuk mengambil bukti tilang pasca transfer ATM. Misalnya di pos polisi ataupun di jalan tempat Polantas bertugas.

Kemudian kalau pilih slip tilang warna merah, maka denda tilang tetap disetorkan melalui sistem e-tilang. Namun pelangar bisa mengajukan keberatan atau eksepsi melalui pengadilan negeri yang ditunjuk sebagai sidang tilang.

Jika sudah diputuskan dalam sidang, namun denda tilang nyatanya lebih sedikit dibanding yang telah disetorkan. Maka selisih denda tilang akan dikembalikan ke palanggar. (otomotifnet.com)

Berikut ini mekanisme tilang elektronik;

  1. Polisi melakukan penindakan
  2. Polisi memasukkan data tilang pada aplikasi e-tilang
  3. Pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang
  4. Pembayaran denda tilang dilakukan melalui jaringan perbankan (Bank BRI)
  5. Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukan bukti pembayaran
  6. Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan atau diwakilkan kepada petugas
  7. Persidangan memutuskan nominal denda tilang atau amar putusan
  8. Kejaksaan mengeksekusi amar atau putusan tilang menggunakan aplikasi e-tilang
  9. Pelanggar mendapat notifikasi SMS berisi informasi amar atau putusan dan sisa dana titipan denda tilang
  10. Sisa atau kelebihan dana titipan denda tilang dapat diambil di unit kerja Bank BRI seluruh Indonesia

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa