Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pakai Nomor Polisi Cantik, Tarifnya Mulai Rp 5 Juta

Harryt MR - Selasa, 3 Januari 2017 | 12:22 WIB

Jakarta - Ups, maaf Pak, Bu. Ini bukan pakai nomornya punya polisi wanita cantik ya. Tapi maksudnya, pakai nomor pelat kendaraan pilihan Anda sendiri atau yang umum disebut nomor polisi (nopol) cantik.
 
Nah, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2017, sudah diatur tarifnya. Yaitu  mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
 
Tarif ini merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibebankan kepada pemohon penerbitan nopol cantik atau bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Ingat ya, NRKB.
 
Lalu, bedanya apa dong sama regulasi sebelumnya? Nah, regulasi sebelumnya yakni PP No. 50 Tahun 2010 juga mengatur hal serupa. Namun besaran tarifnya suka tidak jelas sehingga menimbulkan pungli.

Kini lewat aturan PNBP baru, PP No. 60 Tahun 2017 yang berlaku per tanggal 6 Januari 2017, maka konfigurasi angka dan huruf pada nopol dapat disesuaikan dengan tarif-tarif yang telah ditentukan.
 
Kalau Anda termasuk yang ingin mengincarnya, simak dulu ketentuannya berikut ini:

1. NRKB Pilihan 1 Angka
- Tidak ada huruf dibelakang (kosong): Rp 20 juta
- Ada huruf dibelakang angka: Rp 15 juta
 
2. NRKB Pilihan 2 Angka
- Tidak ada huruf dibelakang (kosong): Rp 15 juta
- Ada huruf dibelakang angka: Rp 10 juta
 
3. NRKB Pilihan 3 Angka
- Tidak ada huruf dibelakang (kosong): Rp 10 juta
- Ada huruf dibelakang angka: Rp 7,5 juta
 
4. NRKB Pilihan 4 Angka
- Tidak ada huruf dibelakang (kosong): Rp 7,5 juta
- Ada huruf dibelakang angka: Rp 5 juta
Jika berminat silakan sambangi Samsat di kota Anda untuk mengikuti prosedur penggantiam NRKB. (Otomotifnet.com)
 

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa