Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan perihal kenaikan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, yang diumumkan oleh PT Pertamina (Persero), Kamis (5/1).
Menurut Sekertaris Ditjen Migas Kementerian ESDM, Susyanto, harga BBM umum atau yang tidak diberikan subsidi, seperti Pertamax Series, Pertalite, Pertamina Dex, dan Dexlite merupakan hak sepenuhnya badan usaha, yaitu Pertamina dengan ketentuan yang berlaku.
"Perusahan dapat menentukan harga BBM umum, dengan ketentuan margin tidak boleh dari lima persen atau tidak boleh lebih dari 10 persen. Dengan begitu, badan usaha sah menentukan harga BBM umum," jelas Susyanto, dalam Konfrensi Pers di Kantor Staf Kepresidenan, Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (6/1).
Susyanto juga menjelaskan, untuk harga BBM yang diatur oleh pemerintah merupakan BBM bersubsidi, seperti solar dan premium.
"Untuk BBM tertentu dan penugasan, seperti solar dan premium ditetapkan sepenuhnya pemerintah atau peraturan menteri," tambahnya.
Sebagai informasi, kenaikan harga BBM non subsidi sebesar Rp 300 untuk setiap jenis bahan bakar karena meningkatnya harga minyak mentah dunia.
Berikut harga lengkap BBM non subsidi per 5 Januari 2017: (otomotifnet.com)
Pertalite Rp 7.350 per liter
Pertamax Rp 8.050 per liter
Pertamax Turbo Rp 9.050 per liter
Pertamina Dex Rp 8.400 per liter
Dexlite Rp 6.900 per liter
Editor | : | Arief Aszhari |
KOMENTAR