Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Vonis Kartel Yamaha Dan Honda, Ini Definisi Kartel Menurut KPPU

Harryt MR - Kamis, 2 Maret 2017 | 15:11 WIB

Jakarta - Staf Ahli Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Reza menegaskan definisi kartel adalah mencakup kesepakatan mengatur harga jual.

Pernyataan ini dilontarkan pada diskusi garapan PAS Fm bertajuk 'Benarkah Yamaha Dan Honda Melakukan Kartel?' yang digelar di Hotel Ibis Harmoni, Jakbar (01/03).

Turut hadir tim pengacara atau kuasa hukum dari PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). "Betul juga, saya seperti dikepung, serasa tidak fair," ucap Reza, mencairkan suasana.

Seperti diketahui  YIMM dan AHM divonis melakukan kartel harga skutik 110 cc oleh KPPU. Sehingga YIMM didenda Rp 25 miliar dan AHM disanksi Rp 22,5 miliar.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto pun sempat menyayangkan hal ini dengan mengatakan bahwa putusan ini bisa berdampak pada iklim usaha di Indonesia.

KPPU pun menanggapi bahwa denda itu bisa denda itu bisa berdampak positif. "Hal ini sebagai upaya untuk menghilangkan praktik kartel di dunia otomotif. Dengan tidak adanya kartel maka bisa berdampak pada iklim usaha lebih baik," papar Reza.

Terkait upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan oleh YIMM dan AHM, KPPU mempersilahkan untuk banding ke Pengadilan Negeri.

"Dari mulai proses penyidikan tim invetigator KPPU menyalahi kewenangannya. Misalnya mendatangi premis atau kantor kami meminta dokumen, padahal itu tergolong penyitaan. KPPU menyalahi due process of law," bilang Rikrik Riskiyana, Kuasa Hukum YIMM.

Lebih lanjut Rikrik juga bilang bahwa tak mungkin adanya kesepakatan penetapan harga skutik, bila kliennya justru saling berebut pangsa pasar dengan kompetitor.

"Data dari AC Nielson, industri motor punya biaya iklan tertinggi nomor 6. Yamaha sendiri paling tinggi dibanding kompetitor. Buat apa kita spending iklan kalau tak ada persaingan. Kemudian diversifikasi produk juga luar biasa. Dalam 1-2 tahun, bisa 2 atau 3 produk baru," beber Rikrik.

Sementara itu KPPU mempersilahkan YIMM dan AHM untuk mengajukan keberatannya di tingkat hukum lanjutan atau banding ditingkat Pengadilan Negeri.

"Dalam Undang-Undang, haknya sudah dibeberkan apabila pelaku usaha bila tidak puas. Silahkan mengajukan keberatan hukum," lanjut Reza.

Lebih lanjut Reza juga mengungkap definisi kartel yang dimaksud. "Teori kartel adalah mengatur kesepakatan wilayah, harga, tender dan produksi," sambungnya.

Reza juga mengatakan tak perlu lagi alat bukti untuk menyatakan YIMM dan AHM secara sah melakukan tindakan kartel. "Buktinya sudah cukup melakukan price signaling kartel. Tak perlu membuktikan kebenaran dari pertemuan-pertemuan. Kami mengakui bahwa pelaku usaha lebih cerdik, mendahului Undang-Undang," sebut Reza. (Otomotifnet.com)

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa