Perjalanan jauh yang ditempuh saat arus mudik dan balik sangat mungkin menimbulkan risiko terhadap mobil seperti baret, penyok, kaca lampu pecah, dan lainnya.
Kondisi tersebut tak jarang membuat panik dan emosi.
Namun, Anda tak perlu khawatir kalau sudah mengasuransikan mobil.
Ajukan klaim ke perusahaan asuransi dan ikuti semua prosedur standar yang berlaku.
Oya, jangan berpikir klaim asuransi itu susah dan berbelit-belit. Bagi pelanggan Garda Oto, kesan tersebut akan hilang dengan berbagai kemudahan pelaporan klaim yang ditawarkan. Seperti berikut ini.
1. Garda Mobile Otocare
Mengandalkan kemudahan dan kecepatan, Garda Mobile Otocare sangat mempermudah pelaporan klaim melalui mobile application di Android dan iOS. Cukup tekan fitur ‘Garda Oto’, Anda dapat dengan mudah mengisi formulir kerugian yang sudah disiapkan.
2. Garda Akses CALL 1 500 112
Layanan ini dapat dihubungi selama 24 jam tanpa henti. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses.
Selain itu, Anda juga bisa mengakses asuransiastra.com dan mengisi formulir kerugian atau melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112.
3. Garda Center
Bagi Anda yang kebetulan sedang jalan-jalan di mal bisa sekalian mengajukan klaim ke Garda Center yang saat ini hadir di 22 mal di seluruh Indonesia.
Garda Center terus beroperasi sesuai jam operasional mal.
4. Kantor cabang Asuransi Astra
Perlu diperhatikan bahwa pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis.
Petugas Garda Oto akan membantu Anda menjelaskan prosedur dan informasi lain yang diperlukan.
Nah, berikut ini dokumen yang diperlukan:
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel.
Atas hasil pengerjaan bengkel, Garda Oto memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama enam bulan. Mudah dan menenangkan bukan? (Advertoial)
Editor | : | |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR