Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waduh.. Di India, Knalpot Berisik Bakal Dihancurin Polisi

Rabu, 19 Juli 2017 | 14:34 WIB
No caption
No credit
No caption

India – Polisi biasanya mengenakan denda kepada biker yang suara knalpot motornya berisik, tetapi di India tidak hanya denda, polisi memukul knalpot itu pakai palu sampai rusak alias tidak berfungsi.

Tindakan keras polisi ini menyusul keluhan kebisingan oleh Warga di Bangalore dan Mysore, menurut sebuah media di Australia.

Pihak kepolisian di banyak negara bahkan ada yang menabrak pemakai sepeda motor yang knalpot motornya bersuara kencang.

Knalpot motor Royal Enfield ilegal ini dipukul dengan palu sampai tidak berfungsi

Di Detroit Motor City, Amerika telah memperkenalkan undang-undang yang melarang knalpot yang bisa didengar sejauh 50 meter.

Batas kebisingan motor bervariasi di seluruh dunia.

Di Australia, tingkat kebisingan stasioner untuk sepeda motor yang produksi setelah Februari 1985 adalah 94 dB.

Di India batasan itu 90 dB.

Polisi Bangalore menciduk lebih dari ratusan pengendara baru-baru ini dan mendenda mereka.

Lalu membuat si pengendara menyaksikan saat knalpot motor mereka rusak akibat dipukul dengan palu.

Laporan tersebut tidak mengatakan apakah polisi menggunakan dB meter (decibel meter) untuk menentukan suara knalpot.

Di Australia, polisi telah diketahui mengeluarkan denda berdasarkan penghakiman mereka daripada meter kebisingan ilmiah yang dikalibrasi.

Yang biasanya terjadi adalah mereka akan mengeluarkan pengumuman pemberitahuan, karena tes di pinggir jalan mungkin tidak cukup untuk memberikan tilang.

Sebagai gantinya, Anda akan dipanggil membawa sepeda Anda ke fasilitas departemen transportasi untuk mendapatkan tes kebisingan yang tepat.

Jika gagal, Anda tidak hanya akan membayar denda, namun harus datang lagi dengan motor yang knalpotnya sesuai sebelum motor Anda dianggap legal.

Setidaknya mereka tidak menggunakan palu seperti di India! (Otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa