Jakarta- Angkutan sewa khusus (angkutan online atau daring) diimbau untuk melakukan uji berkala kendaraan (KIR) dalam waktu tiga bulan.
Dalam tiga bulan ke depan belum juga, Kemenhub berencana merazia mobil pribadi yang digunakan untuk taksi online.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto hal itu penting dilakukan lantaran Uji KIR itu adalah dasar keselamatan untuk masyarakat.
"Oh iya pastilah, itukan sudah ada di Peraturan Menteri (PM) No 26- nya yang dilaksanakan," ujar Pudji kepada OTOMOTIFNET di Jakarta, Senin (7/8).
Namun Pudji mengatakan hal tersebut sudah bukan lagi masuk dalam ranah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melainkan sudah menjadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) di setiap daerah untuk terus mencari benang merah terkait uji KIR.
"Tapi bukan Kementerian Perhubungan lagi, tapi Dinas Perhubungan yang melaksanakan penertiban. Kita dari Kementerian Perhubungan enggak ada untuk lakukan hal itu," katanya.
"Jadi ada Dinas Perhubungan yang di ada di Daerah kalau memang PM No 26 sudah dilaksanakan ya dia sudah bisa menertibkan," tutupnya.
Kira-kira bakal berjalan lancar enggak nih ya? (Otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR