JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan membatasi operasional truk di jalan tol selama Hari Raya Idul Adha, Jumat, 1 September 2017.
Hal ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas di masa-masa tersebut.
"Iya betul, tujuan pelarangan ini kan dari Kepolisian untuk menunjang kelancaran selama libur panjang biasanya terjadi lonjakan lalulintas. Jadi sudah terbit surat edaran Dirjen itu untuk kendaraan mobil barang pada hari Kamis-Jum'at mulai dari pukul 12.00 WIB," ujar Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto kepada OTOMOTIFNET di Jakarta, Selasa (29/8).
Pandu melanjutkan, nantinya kendaraan-kendaraan truk yang dilarang beroperasi antara lain kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari tiga.
"Ia nantinya yang dilarang itu truk dengan tiga sumbu atau lebih saja," ungkapnya.
Menurut Pandu, agar kembali mempelancar kepulangan jelang lebaran pembatasan operasional kembali akan dilanjutkan pada Minggu, 3 September 2017 sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
"Pelarangan ini nantinya akan dilanjut pada hari Minggu tanggal 3 September pukul 06.00-24.00," katanya lagi.
Sebelumnya, pembatasan operasional truk tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat bernomor : SE.16/AJ.201/DRJD/2017, pembatasan operasional truk di jalan tol Jakarta – Cikampek – Palimanan - Brebes dan Jakarta – Cikampek – Padalarang – Cileunyi. (Otomotifnet.com)
Editor | : | Iday |
KOMENTAR