BEKASI - Gawat nih, beredar informasi di Kota Bekasi banyak masyarakat yang mengeluhkan tidak pasnya takaran SPBU
(Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) saat mengisi BBM di kendaraannya.
Menanggapi hal tersebut, sebanyak 68 SPBU di Kabupaten Bekasi bakal dilakukan tera ulang oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"Oh ya bagus, memang sudah tugasnya mereka. Semua SPBU memang harus ditera secara berkala oleh Dinas metrologi," kata Yudi Nugraha selaku Area Manager Communication & Relations JBB Pertamina kepada OTOMOTIFNET di Bekasi, Senin (11/9).
"Harusnya semua takaran sesuai, demi menindaklanjuti banyaknya pengaduan dari konsumen, sehingga pekan ini akan dilakukan tera ulang semuanya," lanjutnya.
"Kalau ada yang merasa tidak sesuai, bisa dicek dilokasi," jelas Yudi.
Ia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberian sanksi, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan sesuai aturan yang berlaku.
"Ada berbagai macam sanksi, tergantung kesalahannya. Bisa mulai dari tera ulang pada dispenser, surat peringatan, dihentikan pasokannya dan lain-lain," tegasnya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2017, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait wajib melakukan tera ulang kepada SPBU setiap satu tahun sekali.
Tujuannya untuk mengantisipasi kerugian pada konsumen akibat dari permainan curang pengurangan takaran yang kerap sekali terjadi dilakukan oleh oknum pengusaha SPBU. (Otomotifnet.com)
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR