JAKARTA - Seakan ingin terus memberantas kendaraan yang tiada hentinya parkir di pinggir jalan, Pemprov DKI Jakarta terus mensosialisasikan kembali aturan soal kepemilikan garasi sebelum membeli kendaraan.
Hal ini tertulis pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang transportasi.
Kebijakan ini ternyata menuai beragam spekulasi di tengah masyarakat. Seperti pendapat yang disampaikan produsen mobil asal Jepang Honda yang menilai belum bisa menerka kebijakan tersebut apakah juga akan mempengaruhi penjualan.
"Belum tahu detailnya, saya juga baru dengar informasi saja, jika memang ada, nanti definisi garasi dan pengurusan suratnya seperti apa?" kata Direktur Pemasaran dan Purnajual PT Honda Prospect Motor, Jonfis Fandy, kepada OTOMOTIFNET di Jakarta, Senin (11/9).
"Kalau menurut saya sih wajar saja jika ada seseorang mempunyai mobil tentulah juga harus ada garasinya," ujarnya menambahkan.
Gubernur DKI Jakarta menyatakan hal tersebut baru akan diberlakukan mulai Oktober 2017 mendatang.
Sekadar tahu, berdasarkan data terakhir yang dimiliki Pemprov DKI, misalnya, pada tahun 2014 ada pertambahan skitar 1.304 kendaraan bermotor setiap hari.
Sementara saat ini, kendaraan bermotor bertambah sekitar 1.500 setiap harinya. Angka tersebut berasal dari 1.200 sepeda motor dan 300 mobil. Jika dikalikan selama sebulan, kata Djarot, maka jumlahnya bisa mencapai 45.000 kendaraan. (Otomotifnet.com)
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR