Otomotifnet.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat angkat bicara terkait maraknya mobil pribadi yang mengunakan Rotator atau sirine akhir-akhir ini.
"Itukan sudah dilarang dan enggak boleh," ujar Djarot kepada OTOMOTIFNET di Balai kota DKI Jakarta, Rabu (11/10).
Ia mengatakan pihak berwajib harus segera menindak tegas bagi para pengendara yang memakai alat tersebut.
"Tangkap saja, harus ada izinnya itu," tegasnya.
Sebelumnya kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran dengan memasang lampu rotator dan sirene tanpa hak, diatur dalam pasal 287 ayat 4
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat 4 huruf, atau pasal 134.
Dengan pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(Baca juga: Rotator, Strobo Yang Dipasang Di Mobil Pribadi Sampai Angkot Kena Razia Polisi )
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | OTOMOTIF |
KOMENTAR