Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengasuransikan Mobil Bekas? Gampang. Manfaatkan Saja Layanan Garda Oto Digital

Joni Lono Mulia - Sabtu, 4 November 2017 | 14:30 WIB
Mobil bekas bisa diasuransikan dengan memperhatikan syarat-syaratnya dan manfaatkan layanan Garda Oto Digital
Asuransi Astra
Mobil bekas bisa diasuransikan dengan memperhatikan syarat-syaratnya dan manfaatkan layanan Garda Oto Digital

Otomotifnet.com - Buat pemilik kendaraan tak perlu repot mendaftarkan mobil barunya ke pihak asuransi, bagaimana dengan pemilik mobil bekas (mobkas).

Sebenarnya pemilik mobkas bisa juga mendaftarkan kendaraannya ke pihak asuransi.

Namun pemilik mobbkas wajib mengetahui beberapa persyaratan agar pengajuan asuransinya disetujui.

Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan, di antaranya;

Usia maksimal mobil bekas, kondisi mobil bekas yang beragam membuat perusahaan asuransi memberikan syarat bahwa mobil yang bisa diasuransikan maksimal berusia 9 tahun.

Artinya jika dihitung mundur dari tahun 2017, maka batas maksimal mobil adalah tahun 2008.

Beberapa alasan kenapa pembatasan usia mobil untuk mobil bekas di kisaran 9 tahun.

Pertama, harga mobkas yang semakin menurun atau depresiasi dari harga pembelian awal.

Kemudian faktor tingginya produksi kendaraan di Indonesia ditambah dengan permintaan pasar yang semakin besar membuat mobkas memiliki ruang gerak terbatas.

Selain, penurunan nilai aset dari hari ke hari atas usia produksi sebuah barang membuat harga jual barang akan jauh dari nilai jual awal.

Pertanggungan klaim terbatas,  pemilik mobil bekas hanya bisa mengajukan produk asuransi tertentu saja, yaitu pertanggungan menyeluruh (all risk).

Produk pertanggungan lainnya, seperti komprehensif tidak ditawarkan.

Hal itu dikarenakan perusahaan asuransi mengalami kesulitan dalam memutuskan mobil bekas itu dapat ditanggung klaimnya atau tidak.

Pastikan beberapa kelengkapan, pemilik mobil bekas wajib memperhatikan beberapa kelengkapan yang bisa mempermulus diterima pihak asuransi.

Kelengkapan itu di antaranya; surat resmi, kondisi fisik mobil, jaringan bengkel resmi dan ketersediaan suku cadang.

Semua informasi itu penting bagi pihak asuransi karena dengan tujuan dapat diterima dan dikerjakan oleh bengkel rekanan saat pengajuan klaim.

Bila tiga hal sudah terpenuhi, pemilik mobil bekas tak perlu khawatir mendaftarkannya ke perusahaan asuransi.

Cara yang paling mudah dapat memanfaatkan layanan terbaru dari Asuransi Astra, yakni Garda Oto Digital.

Layanan ini membuat pelanggan semakin mudah untuk melakukan klaim kerusakan kendaraan.

Garda Oto Digital hadir untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang ingin melakukan klaim kendaraan di berbagai lokasi, seperti kantor, rumah, atau pusat perbelanjaan.

Dengan klaim #MakinGampang, pelanggan juga dapat melakukan survei mobil di lokasi pilihan Anda.

Misalkan saat proses perbaikan mobil selesai, klaim #MakinGampang akan melayani antar jemput kendaraan menuju bengkel dari lokasi pilihan Anda dan antar kembali dari bengkel.

Sehingga layanan tersebut akan menghemat waktu Anda saat bepergian atau urusan pekerjaan.

Tak hanya itu, Garda Oto Digital pun menawarkan berbagai keuntungan untuk pelanggan, seperti pemberian hadiah langsung dan cicilan 0% dari beberapa bank yang bekerja sama.

Untuk mendapatkan info lebih lanjut tentang klaim #MakinGampang dari Garda Oto, dapat menelusuri ke www.gardaoto.com. (*)

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa