Otomotifnet.com- Bagi pemilik kendaraan dan mengalami kejadian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) hilang, nggak perlu cemas dan gelisah.
Atau memikirkan harus mengeluarkan dana besar untuk pengurusan tetek bengeknya.
Nggak perlu gundah gulana, langkan pertama laporkan kehilalangan BPKB itu di surat kabar nasional.
BACA JUGA: Mau Honda Jazz Tahun 2013 Seharga Rp 119 Juta? Ikut Lelang Saja
Hal itu seperti yang diutarakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, bagi pemiliki kendaraan yang BPKB-nya hilang melaporkan atau mengiklankan berita kehilangan di sebuah koran nasional.
"Jika BPKB hilang itu biasanya langkap pertama yang dianjurkan datang ke kantor polisi terdekan.
"Lalu membuat laporan kehilangan," kata Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Senin (20/11/2017).
"Setelah itu diumumkan atau diiklankan di dua media nasional dalam rentang selama enam bulan."
"Alasan diumumkan di koran nasional itu karena BPKB itu haknya seseorang."
"Jadi tidak akan mudah orang mendapatkan buku seperti itu."
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR