Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Hilang Sebaiknya Diberitakan Di Koran Dulu, Mencegah Kejadian Ini

Joni Lono Mulia - Selasa, 21 November 2017 | 11:00 WIB
BPKB Online
Kompas.com
BPKB Online

Otomotifnet.com- Bagi pemilik kendaraan dan mengalami kejadian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) hilang, nggak perlu cemas dan gelisah.

Atau memikirkan harus mengeluarkan dana besar untuk pengurusan tetek bengeknya.

Nggak perlu gundah gulana, langkan pertama laporkan kehilalangan BPKB itu di surat kabar nasional.

BACA JUGA: Mau Honda Jazz Tahun 2013 Seharga Rp 119 Juta? Ikut Lelang Saja

Hal itu seperti yang diutarakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, bagi pemiliki kendaraan yang BPKB-nya hilang melaporkan atau mengiklankan berita kehilangan di sebuah koran nasional.

"Jika BPKB hilang itu biasanya langkap pertama yang dianjurkan datang ke kantor polisi terdekan.

"Lalu membuat laporan kehilangan," kata Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Senin (20/11/2017).

"Setelah itu diumumkan atau diiklankan di dua media nasional dalam rentang selama enam bulan."

"Alasan diumumkan di koran nasional itu karena BPKB itu haknya seseorang."

"Jadi tidak akan mudah orang mendapatkan buku seperti itu." 

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa