Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Online Berbasis CCTV Segera Berlaku, Begini Prosedurnya

Joni Lono Mulia - Selasa, 5 Desember 2017 | 06:30 WIB
CCTV untuk e-Tilang
Tribunnews.com
CCTV untuk e-Tilang

Otomotifnet.com- Penerapan E-Tilang yang berbasis CCTV (Closed Circuit Television) sudah mulai diberlakukan.

Dengan adanya E-tilang pelanggaran lalu lintas akan ter-capture dengan jelas.

Mulai dari jenis kendaraan maupun pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA: Dasar Kota Batik, Zebra Cross Saja Dilukis Motif Batik

Prosedurnya E-Tilang ini, petugas mengirimkan data pelanggaran tersebut ke pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas. 

Berikut dengan disertakan foto pelanggaran lalu lintas yang digunakan sebagai bukti faktual saat sidang di pengadilan.

Prosedur tilang online ada 6 tahapan
Instagram @multimedia.humaspolri
Prosedur tilang online ada 6 tahapan

Sebagaimana diunggah di akun Instagram Biro Multimedia Divisi Humas Polri @multimedia.humaspolri dijelaskan terdapat 6 prosedur E-Tilang.

Ini lo prosedur E-Tilang.

1. POLISI LAKUKAN TILANG

Setelah menerima informasi dari CCTV pelanggaran yang dilakukan maka polisi akan melakukan penilangan berdasarkan bukti CCTV.

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa