Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Online Berbasis CCTV Segera Berlaku, Begini Prosedurnya

Joni Lono Mulia - Selasa, 5 Desember 2017 | 06:30 WIB
CCTV untuk e-Tilang
Tribunnews.com
CCTV untuk e-Tilang

2. INPUT DATA

Polisi akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang

3. KIRIM KE APLIKASI

Nomor registrasi dan besar denda akan terkirim ke aplikasi milik pelanggar

4. BAYAR DENDA

Pelanggar melakukan pembayaran ke ATM atau e-banking

5. PUTUSAN PENGADILAN

Pengadilan akan memutuskan besaran denda pelanggar

6. PENGEMBALIAN DANA

Pelanggar akan menerima info berupa SMS jika ada kelebihan dana saat membayar denda. 

 

Penerapan e-tilang yang berbasis CCTV (closed circuit television) digunakan sebagai salah satu langkah untuk menguragi pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Polda Metro Jaya mencatat setidaknya telah terjadi pelanggaran lalu lintas dengan capaian angka 3.000-3.500 kendaraan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra optimis jika target uji coba e-tilang pada bulan November 2017 bisa sesuai dengan rencana. “Pengadilan juga sudah siap. Seluruh pengadilan negeri di Jakarta tinggal menunggu surat dari pengadilan tinggi untuk pelaksana annya,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra dilansir dari Koran Sindo, Selasa (31/10/2017). Dari sekitar 300 titik persimpangan yang ada baru sekitar 78 titik CCTV sudah terkoneksi dengan NTMC Polda Metro Jaya dan 14 titik di antaranya dipasangi CCTV suara. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah berharap pada 2018 nanti seluruh titik sudah terkoneksi dengan NTMC ataupun CCTV suara. “Kami harap dengan adanya CCTV suara saat ini, polisi bisa segera memanfaatkannya untuk ETLE (electronic tilang law enforcment). Karena biar bagaimanapun harus ada efek jera,” beliau menjelaskan. Dengan adanya e-tilang yang berbasis CCTV, pelanggar lalu lintas akan ter-capture dengan jelas baik jenis kendaraan maupun plat nomor kendaraan tersebut, kemudian petugas mengirimkan data pelanggaran tersebut ke pemilik kendaraan tersebut berikut disertakan foto pelanggaran yang digunakan sebagai bukti faktual saat sidang di pengadilan. Rencananya tilang online ini akan menggunakan aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone. Berikut ini prosedur tilang online yang akan dijalankan oleh Korps Lalu Lintas Mabes Polri diantaranya: 1. Polisi melakukan tilang 2. Polisi input data pelanggar menggunakan aplikasi e-Tilang 3. Nomor registrasi tilang dan denda terkirim otomatis melalui aplikasi e-Tilang milik pelanggar. 4. Pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui Bank atau mobile banking 5. Pengadilan memberikan putusan jenis pelanggaran dan denda yang harus dibayarkan 6. Jika ada kelebihan denda yang sudah dibayarkan dari putusan pengadilan, maka pihak Bank akan memberitahu pelanggar

A post shared by Biro Multimedia DivHumas Polri (@multimedia.humaspolri) on

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa