2. INPUT DATA
Polisi akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang
3. KIRIM KE APLIKASI
Nomor registrasi dan besar denda akan terkirim ke aplikasi milik pelanggar
4. BAYAR DENDA
Pelanggar melakukan pembayaran ke ATM atau e-banking
5. PUTUSAN PENGADILAN
Pengadilan akan memutuskan besaran denda pelanggar
6. PENGEMBALIAN DANA
Pelanggar akan menerima info berupa SMS jika ada kelebihan dana saat membayar denda.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR