Benarkah seperti begitu?
"Belum tentu juga. Kami harus melihat dulu jenis asuransi yang diambil."
"Secara umum asuransi itu ada 2, Total Lost Only dan Comprehensive," jelas Laurentius Iwan Pranoto, Head Of Communication and Event Manager Asuransi Astra.
Kedua jenis asuransi ini menurut Laurentius Iwan Pranoto enggak mendapatkan manfaat klaim bila kerusakan mobil akibat bencana banjir.
"Ada yang menyebutkan pertanggungang tidak menjamin kerugian jika disebabkan gempa bumi, letusan gunung api, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor," beber Lurentius Iwan Pranoto.
Tetapi, meski tak dijamin bukan berarti kerusakan akibat bencana banjir tak bisa diklaim.
"Jika saat mengajukan asuransi sekaligus membeli jaminan perluasan untuk banjir.
BACA JUGA: Daihatsu Indonesia Jelaskan Soal Kaca Belakang Sigra Retak Tanpa Sebab
Dengan begitu, kerusakan akibat bencana alam seperti banjir bisa dijamin," bilang Laurentius Iwan Pranoto.
Untuk itu ada baiknya sebelum menerjang atau menerobos banjir, ingat-ingat dulu apakah apakah asuransi mobil yang dimiliki ada perluasan untuk banjir.
Kalau belum, mending jangan nekat untuk menerjang banjir.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR