Otomotifnet.com - Bencana alam banjir kembali melanda sebagian wilayah Jakarta, Senin (11/12/2017) kemarin.
Penyebab banjir yang melanda ibukota Jakarta ini akibat kondisi cuaca ekstrem.
Di saat banjir melanda masih saja ada saja pemilik kendaraan yang nekat menerobosnya.
Beruntung banget kalau tidak sampai terjadi apa-apa terhadap kendaraan setelah melibas genangan air atau banjir.
BACA JUGA: Asuransi Enggak Langsung Ganti Kaca Belakang Daihatsu Sigra Pecah
Malah ada juga yang coba melintasi genangan air atau banjir malah terperangkap mobil tak bisa dipindahkan akhirnya terendam.
Atau memang kendaraan tidak bisa dipindahkan karena telanjur terendam banjir.
Nah, sudah pasti mobil yang terendam banjir mengalami kerusakan dengan ongkos perbaikan yang enggak sedikit.
Bagi pemilik yang mengasuransikan mobilnya tentu bisa sedikit lebih tenang.
Pasalnya, pihak asuransi akan mengambil alih risiko yang ditimbulkan.
BACA JUGA: Mobil Tua Juga Bisa Diasuransikan, Hitung-hitungannya Juga Tegolong Antik
Benarkah seperti begitu?
"Belum tentu juga. Kami harus melihat dulu jenis asuransi yang diambil."
"Secara umum asuransi itu ada 2, Total Lost Only dan Comprehensive," jelas Laurentius Iwan Pranoto, Head Of Communication and Event Manager Asuransi Astra.
Kedua jenis asuransi ini menurut Laurentius Iwan Pranoto enggak mendapatkan manfaat klaim bila kerusakan mobil akibat bencana banjir.
"Ada yang menyebutkan pertanggungang tidak menjamin kerugian jika disebabkan gempa bumi, letusan gunung api, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor," beber Lurentius Iwan Pranoto.
Tetapi, meski tak dijamin bukan berarti kerusakan akibat bencana banjir tak bisa diklaim.
"Jika saat mengajukan asuransi sekaligus membeli jaminan perluasan untuk banjir.
BACA JUGA: Daihatsu Indonesia Jelaskan Soal Kaca Belakang Sigra Retak Tanpa Sebab
Dengan begitu, kerusakan akibat bencana alam seperti banjir bisa dijamin," bilang Laurentius Iwan Pranoto.
Untuk itu ada baiknya sebelum menerjang atau menerobos banjir, ingat-ingat dulu apakah apakah asuransi mobil yang dimiliki ada perluasan untuk banjir.
Kalau belum, mending jangan nekat untuk menerjang banjir.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR